Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri di Timika Ini Sembunyikan Barang Toko Dalam Stagen Ibu Hamil

Kompas.com - 03/11/2018, 20:05 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


TIMIKA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Mimika Papua berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian di dalam toko di Kota Timika, dengan modus menggunakan stagen ibu hamil.

Kedua pelaku berinisial RP dan SN alias B berhasil di ringkus petugas pada Jumat (2/11/2018), usai beraksi di Toko Raihan, Jalan Budi Utomo.

Keduanya ditangkap berdasarkan hasil rekaman kamera pengawas CCTV di toko tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan, pelaku beraksi saat penjaga toko lengah.

Baca juga: Jadi Spesialis Pencuri Motor, Mahasiswa di Kupang Ditangkap Polisi

Pelaku memasukan barang-barang hasil curian di stagen hamil yang digunakan di perut, dan jaket yang mereka gunakan.

"Jadi, modusnya mereka pakai stagen dan jaket untuk memasukan barang hasil curiannya," kata AKP Gusti, kepada wartawan, Sabtu (3/11/2018).

Sebelum pelaku melakukan aksinya di Toko Raihan, pelaku juga telah melakukan aksi serupa di Toko Sahabat, Jalan Yos Sudarso, SP 4, di hari yang sama.

Namun, dari pengakuan pelaku, aksi pencurian ini sudah dilakukan selama tiga hari sebanyak lima kali di empat toko berbeda.

Pada Rabu (31/10/2018), pelaku melakukan aksinya di Toko Sahabat dengan mencuri parfum dan handbody.

Keesokan harinya, Kamis (1/11/2018), pelaku beraksi di dua toko, yakni Toko Sinar Mulia dan Jaya Mas.

Di dua toko ini pelaku mencuri minyak kayu putih, minyak tawon, parfum, sampo, sabun, handbody dan sebagainya.

Baca juga: 6 Fakta Pencurian 3 Batang Kayu di Malang, Dianggap Merusak Hutan hingga Alasan untuk Memasak

"Jumat kemarin, setelah mereka mencuri di Toko Sahabat, 30 menit kemudian mereka kembali mencuri di Toko Raihan," ujar Gusti.

"Barang hasil curiannya di toko-toko juga mereka belum sempat jual," tambah dia.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 30 botol minyak tawon, 10 botol minyak kayu putih, 12 botol sabun cair berbagai merek, 7 botol sampo berbagai merek, 6 botol sampo bayi, 5 botol parfum, dan 2 stagen.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.

"Kami masih akan terus kembangkan kasus ini," pungkas Gusti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com