Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Spesialis Pencuri Motor, Mahasiswa di Kupang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 02/11/2018, 10:57 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang mahasiswa berinisial AG (23).

Kapolsek Kelapa Lima AKP Didik Kurnianto mengatakan, AG ditangkap karena terlibat pencurian sejumlah sepeda motor di Kota Kupang.

"Awalnya, seorang warga yang bernama Yunus Mardian Ndoke membuat laporan polisi telah kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih merah, di parkiran Universitas Kristen Kupang pada Jumat (26/10/2018)," ungkap Didik, kepada Kompas.com, Jumat (2/11/2018).

Setelah itu, lanjut Didik, pihaknya membentuk tim untuk mengungkap kasus itu.

Tim Buser Polsek Kelapa Lima, yang dibantu dengan Jatanras Polda NTT, kemudian mengamankan pelaku AG di depan Hotel Silvia Kupang.

Baca juga: Pelaku Curanmor yang Ditembak Polisi Jual Hasil Curian Secara Online

Setelah dilakukan pengembangan, kata Didik, selain di Universitas Kristen, AG juga pernah melakukan pencurian sepeda motor di parkiran Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.

"Pelaku AG pernah mencuri sepeda motor Yamaha Vixion di Unkris pada Bulan Mei. Kemudian pada bulan Maret, pelaku mencuri sepeda motor Vixion di Undana," kata Didik.

Selanjutnya, pada bulan April, AG kembali mencuri sepeda motor Yamaha Vixion di parkiran Unkris Kupang. Semua sepeda motor itu, telah dijual ke luar pulau.

Berdasarkan hasil penggeledahan bersama dengan anggota Polsek Oebobo di rumah pelaku, ditemukan berbagai macam onderdil motor berbagai jenis.

"Tidak menutup kemungkinan, spare part itu merupakan hasil curian lain yang belum diakui dan terungkap dari pelaku," tutur Didik.

Menurut pengakuan pelaku, lanjut Didik, sepeda motor dicuri dalam keadaan kunci tergantung, khususnya untuk sepeda motor Honda Beat.

Baca juga: Pelaku Curanmor Ditembak Polisi saat Bersembunyi di Rumah Mertuanya

Sedangkan sepeda motor Yamaha Vixion, AG menyambung kabel kontak, lalu dihidupkan dan dibawa kabur.

"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak menggantung kunci di kendaraan, meskipun hanya sebentar meninggalkan kendaraan. Masyarakat juga harus mengunci setir setiap motor ditinggalkan," imbuh dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Kelapa Lima.

Pelaku juga dijerat Pasal 362, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com