TIMIKA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Mimika Papua berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian di dalam toko di Kota Timika, dengan modus menggunakan stagen ibu hamil.
Kedua pelaku berinisial RP dan SN alias B berhasil di ringkus petugas pada Jumat (2/11/2018), usai beraksi di Toko Raihan, Jalan Budi Utomo.
Keduanya ditangkap berdasarkan hasil rekaman kamera pengawas CCTV di toko tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan, pelaku beraksi saat penjaga toko lengah.
Baca juga: Jadi Spesialis Pencuri Motor, Mahasiswa di Kupang Ditangkap Polisi
Pelaku memasukan barang-barang hasil curian di stagen hamil yang digunakan di perut, dan jaket yang mereka gunakan.
"Jadi, modusnya mereka pakai stagen dan jaket untuk memasukan barang hasil curiannya," kata AKP Gusti, kepada wartawan, Sabtu (3/11/2018).
Sebelum pelaku melakukan aksinya di Toko Raihan, pelaku juga telah melakukan aksi serupa di Toko Sahabat, Jalan Yos Sudarso, SP 4, di hari yang sama.
Namun, dari pengakuan pelaku, aksi pencurian ini sudah dilakukan selama tiga hari sebanyak lima kali di empat toko berbeda.
Pada Rabu (31/10/2018), pelaku melakukan aksinya di Toko Sahabat dengan mencuri parfum dan handbody.
Keesokan harinya, Kamis (1/11/2018), pelaku beraksi di dua toko, yakni Toko Sinar Mulia dan Jaya Mas.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan