Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta di Balik Penculikan Tiga Warga di Medan, Investasi Bitcoin hingga Melibatkan Oknum Polisi

Kompas.com - 07/11/2018, 18:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

Polisi berhasil mengamankan 7 pelaku dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Sakrudin, Masri dan Dzulafri.

Ketujuh pelaku tersebut MN (53), PM (42), RM (33), TPP (34), BH (46), DHM (43) dan PS (38). PS yang ditangkap adalah anggota polisi.

"Selain itu, dari tujuh pelaku yang diamankan, seorang di antaranya merupakan oknum polisi berinisial PS (38) beralamat di Kwala Bekala," kata Kombes Pol Andi Rian.

Dalam pemeriksaan, PS berperan untuk menggiring korban.

Baca Juga: Pelaku Penculikan 3 Warga di Medan Ditangkap, Salah Satunya Polisi

4. Motif penculikan diduga investasi bitcoin

Polda Sumatera Utara mengungkapkan, motif penculikan yang dipimpin oleh tersangka MN ini karena masalah investasi bitcoin.

"Tersangka sudah banyak melakukan investasi uang hingga hampir mencapai Rp 900 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian di Mapolda Sumut, di Medan, Senin (5/11/2018).

MN yang menjadi otak penculikan, berusaha meminta uang dengan cara melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap korban. MN juga melibatkan PS yang merupakan anggota polisi.

Baca Juga: Investasi Bitcoin, Motif Penculikan 3 Warga yang Libatkan Polisi di Medan

5. 6 pelaku tersangka, 1 masih dalam pemeriksaan

Ilustrasi vonis hakim.Shutterstock Ilustrasi vonis hakim.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan 6 pelaku menjadi tersangka. Satu pelaku masih dalam pemeriksaan.

"Sedangkan seorang lagi pelaku penculikan itu, masih dalam pemeriksaan," kata Kombes Pol Andi Rian, Senin (5/11/2018).

Para tersangka dijerat dengan pasal 333 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 170 KUH Pidana atau Pasal 351 Pidana junto 55, kata Kombes Pol Andi Rian, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Hoaks Penculikan Anak Sampai ke Jombang, Orangtua Sampai Tunggui Anak Sekolah

Sumber: KOMPAS.com (Caroline Damanik)/ Antara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com