Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penculikan 3 Warga di Medan Ditangkap, Salah Satunya Polisi

Kompas.com - 06/11/2018, 22:01 WIB
Caroline Damanik

Editor

MEDAN, KOMPAS.com - Tujuh pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap tiga warga di Medan, Sumatera Utara, ditangkap oleh personel Subdit III/Umum, Unit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Sumatera Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, ketujuh orang yang diamankan adalah enam warga dan satu oknum polisi.

Keenamnya adalah MN (53), PM (42), RM (33), TPP (34), BH (46), dan DHM (43).

"Sedangkan oknum polisi berinisial PS (38) beralamat di Kwala Bekala," ujar Andi.

Dia mengatakan, awalnya ketiga korban, Sakruddin (51), Masri (36) dan Dzulafri (42) naik mobil dari Hotel Grand Inna dengan tujuan Jalan Ringroad Medan.

Namun, saat mobil yang ditumpangi ketiga korban berada di Jalan Gatot Subroto, para pelaku yang naik mobil dan mengendarai sepeda motor menghentikan kendaraan korban.

"Selanjutnya, seorang pelaku menyuruh para korban menjumpai MN di Hotel Polonia Medan. Di hotel itu, para korban dianiaya MN yang merupakan otak pelaku penculikan tersebut," katanya.

Andi menjelaskan, para pelaku kemudian membawa ketiga korban ke Hotel Kristal di Jalan Padang Bulan. Para korban dipisah dan Masri kembali dianiaya pelaku.

Para korban dibawa ke daerah Jalan Sisingamangaraja, saat itu, ada beberapa saksi yang melihat peristiwa tersebut kemudian melapor ke Polda Sumut.

"Polisi langsung turun ke TKP melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan," kata Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com