Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bandung Barat, Demi Biayai Istrinya "Nyalon" hingga Dituntut 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/11/2018, 19:37 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

Saut mengungkapkan, Abubakar diduga menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya.

Jumat, 13 April 2018

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Jawa Barat secara resmi memecat Bupati Bandung Barat Abubakar sebagai ketua DPC PDI-P Kabupaten Bandung Barat karena menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Keputusan DPD PDI-P tersebut berlaku mulai hari Jumat (13/4/2018).

“Partai dalam hal ini terhadap posisi politik pak Abubakar memutuskan untuk mengganti posisinya sebagai ketua DPC dan menunjuk pelaksana tugas ketua DPC dimandatkan kepada Yadi Srimulyadi,” kata Sekretaris DPD PDI-P Jawa Barat, Abdy Yuhana dalam konferensi pers di kantor DPD PDI-P Jawa Barat di Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Jumat sore.

Selain melengserkan Abubakar dari jabatan ketua DPC, DPD PDI-P juga secara resmi memecat Abubakar dari keanggotaan partai.

“Partai juga memecat Pak Abubakar dari keanggotaannya sebagai anggota PDI Perjuangan,” ungkapnya.

Bupati Bandung Barat Abubakar diduga menerima gratifikasi untuk membiayai kampanye istrinya yang mencalonkan diri menjadi bupati Bandung Barat.

Senin, 5 November 2018

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menuntut mantan Bupati Bandung Barat Abubakar pidana penjara selama 8 tahun penjara, serta denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan jika tidak dibayar, dan membayar uang ganti kerugian sebesar Rp 601 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Budi Nugraha dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat dengan agenda tuntutan JPU KPK, Senin (5/11/2018).

Dalam tuntutannya, JPU KPK menyatakan Abubakar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu,  jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan tuntutan lainnya kepada Abubakar yakni pencabutan hak politik mantan orang no 1 di Bandung Barat tersebut.

Baca Juga: Kronologi OTT KPK di Kabupaten Bandung Barat

Hasil konstruksi perkara KPK atas dugaan gratifikasi Abubakar

Dalam konstruksi perkara, Abubakar diduga meminta uang kepada sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com