Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bandung Barat, Demi Biayai Istrinya "Nyalon" hingga Dituntut 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/11/2018, 19:37 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Demi meloloskan istrinya, Elin Suharliah, menjadi Bupati Bandung Barat, Abubakar rela korupsi ratusan juta. Saat itu, Abubakar masih menjabat sebagai Bupati Bandung Barat.

Dan sudah ditebak, KPK akhirnya mencium perbuatan "kotor" Abubakar tersebut. Abubakar pun menyadang status tersangka dan dituntut 8 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Berikut ini perjalanan kasus korupsi yang menjerat Bupati Bandung Barat Abubakar.

Selasa, 10 April 2018

Enam orang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bandung Barat. Mereka adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat, Weti Lembanawati; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Adiyoto; dan staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat, Caca.

Selain itu, KPK juga mengamankan Kepala Sub Bagian di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ilham; Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat; dan staf Badan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Yusef.

Baca Juga: Demi Istri Nyalon Bupati Bandung Barat, Abubakar Diduga Korupsi...

Sekitar pukul 17.00 WIB, KPK mendatangi rumah Bupati Bandung Barat Abubakar untuk mengamankan sang bupati. Namun, Abubakar memohon untuk tidak diamankan karena harus melakukan kemoterapi dan dalam kondisi tidak sehat.

"Atas dasar kemanusiaan, tim melakukan pemeriksaan di rumah bupati dan melakukan koordinasi dengan bupati," kata Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 435 juta.

Saut mengatakan, uang tersebut ada di dalam sebuah koper berwarna biru dengan pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000. Uang tersebut diduga akan diberikan kepada Bupati Bandung Barat Abubakar selaku penerima.

Rabu, 11 April 2018

Setelah OTT dan menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Abubakar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi karena diduga menerima hadiah atau janji.

Selain Abubakar, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto sebagai tersangka.

Ketiganya diduga sebagai penerima hadiah atau janji. KPK juga menetapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hidayat sebagai tersangka.

Baca Juga: Ditahan KPK, Bupati Bandung Barat Abubakar Dipecat dari PDI-P

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkannya sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com