Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Candaan Bom di Pesawat, Frantinus Nirigi Akhirnya Bebas

Kompas.com - 04/11/2018, 18:48 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Terpidana kasus candaan bom dalam pesawat Lion Air JT 687, Frantinus Nirigi, akhirnya bebas setelah menjalani masa hukuman selama 5 bulan 10 hari di Rutan Klas IIB, Mempawah, Kalimatan Barat, Minggu (4/11/2018).

Masa hukuman itu dijalani Frans, sapaan akrabnya, dipotong masa tahanan sejak dia ditahan dalam peristiwa yang terjadi di Bandara Internasional Supadio pada 28 Mei 2018 yang lalu.

Frans divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah dan terbukti melakukan tindak pidana menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 437 Ayat 1 UU Rl No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dalam sidang putusan yang digelar pada 24 Oktober 2018.

Kepulangan Frans dijemput oleh pihak keluarga beserta kuasa hukumnya di Rutan Mempawah menuju Pontianak.

"Entah percaya atau tidak, saya sangat bersyukur bisa bebas seperti ini dan ini merupakan berkat dari Tuhan, serta tak terlepas juga dari peran pengacara yang berjuang untuk membebaskan saya, dan saya akhirnya menghirup udara segar," ujar Frans saat ditemui di kantor kuasa hukumnya, Minggu siang.

Sebelumnya, pihak Frantinus sudah mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Memori banding tersebut pun sudah diajukan usai sidang putusan dilaksanakan.

Baca juga: 4 Fakta Kasus Candaan Bom Frantinus, Dugaan Rekayasa hingga Vonis Hakim Dianggap Janggal

Namun, sepekan setelah mengajukan banding, pihak Frantinus akhirnya membatalkan pengajuan banding tersebut.

Pembatalan banding tersebut lantaran niat Frantinus untuk pulang kampung ke Papua menemui keluarganya sangat kuat.

"Setelah menjalani semuanya dan sekarang saya bebas, saya akan pulang ke Papua. Saya hanya ingin pulang menjumpai keluarga saya dan mereka juga menanti saya di Papua sana," ungkapnya.

Tak menaruh dendam

Frans, sapaan akrabnya tidak menaruh dendam terhadap proses hukum yang dia hadapi, termasuk kepada pihak Lion Air yang menjebloskannya ke penjara. Frans menyerahkan semuanya kepada Tuhan.

"Saya tidak berhak untuk dendam kepada mereka (Lion Air), walaupan gara-gara mereka saya menjadi tumbal dan menjalani hukuman seperti ini," katanya

"Biarlah Tuhan yang membalas orang-orang yang menghukum dan menzalimi saya, karena saya percaya karma, dan karma akan menghampiri mereka satu persatu," sambung Frans.

Kuasa Hukum Frans, Andel mengatakan, sesuai dengan putusan majelis hakim, Frans bebas tepat pada 4 November 2018. Proses banding yang sebelumnya diajukan juga sudah dicabut dan proses pengurusan admistrasi juga sudah dilakukan.

"Nah, setelah menjalani hukuman, memang rencananya akan banding. Namun, karena banyak pertimbangan dari keluarga, akhirnya pengajuan banding dicabut," jelas Andel.

Suasana haru pun, sebut Andel menyelimuti para penghuni rutan saat melepas kepulangan Frans. Andel bersama pihak keluarga dan rekan-rekan dari Papua berangkat menjemput Frans pada Minggu dini hari.

Baca juga: Hakim yang Jatuhkan Vonis Candaan Bom Akan Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Seharusnya, Frans sudah keluar dari rutan pada pukul 07.00 WIB. Namun, karena ada permintaan dari para penghuni rutan yang ingin bertemu Frans sebelum berpisah, akhirnya Frans keluar sekitar pukul 08.30 WIB.

"Biasanya para warga binaan di rutan itu setiap pagi kan angkut air, tapi tadi pagi begitu tahu Frans mau pulang, mereka berkumpul semua di lapangan, menyalami Frans satu persatu, bahkan ada mereka yang menangis," ungkap Andel.

Dijemput keluarga

Abang ipar Frans, Diaz Gwijangge mengatakan, pihak keluarga ingin Frans bisa segera pulang setelah menempuh studi selama hampir 9 tahun di Pontianak. Sejak menempuh studi di Pontianak, Frans juga tidak pernah sekalipun pulang ke kampung halamannya.

Orangtua Frans datang ke Jayapura setelah menempuh perjalanan jauh dua kali berganti pesawat dari kampung dan menginginkan Frans untuk segera pulang.

"Selama menempuh studi, Frans juga sempat cuti selama dua tahun untuk bekerja di sini untuk membiayai kuliahnya," tutur Diaz.

Pihak keluarga mengaku heran dengan proses hukum. Sebab, menurut mereka, banyak peristiwa candaan bom yang terjadi, tetapi mengapa hanya Frans yang dihukum bahkan menjalani tahanan.

"Banyak kasus candaan bom yang lain yang diucapkan secara terang-terangan, tapi tidak sampai diproses hukum. Tapi Frans, yang tidak mengucapkan bom malah dihukum. Ini kan diskriminasi namanya," jelas Diaz.

Sementara itu, pihak yang diberi kuasa oleh keluarga untuk mendampingi kasus Frans dari Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak dan JPIC Kapusin, Bruder Stephanus Paiman mengatakan, menghormati apapun keputusan Frans, termasuk keinginan untuk tidak mengajukan banding.

Baca juga: Kasus Candaan Bom, Frantinus Nirigi Divonis 5 Bulan 10 Hari Penjara

Sebab, ungkap Bruder Step, apabila melanjutkan proses banding, Frans juga tetap harus menjalani tahanan sampai prosesnya selesai.

"Kalau lanjut banding, Frans tetap harus jalani masa tahanan. Kita juga paham bahwa Frans sudah sangat rindu untuk pulang kampung," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com