Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Kasus Candaan Bom Frantinus, Dugaan Rekayasa hingga Vonis Hakim Dianggap 'Janggal'

Kompas.com - 25/10/2018, 18:29 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Frantinus Narigi (FN) akhirnya divonis penjara 5 bulan 10 hari karena gurauan soal bom saat berada di pesawat Lion Air JT 687 pada hari Senin (28/5/2018).

Sidang pada hari Rabu (24/10/2018), majelis hakim Pengadilan Negeri Mempawah, Kalimantan, menyatakan FN bersalah telah terbukti menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 437 Ayat 1 UU Rl No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Berikut ini fakta selengkapnya.

1. FN: "Hasil sidang tidak memuaskan"

Frantinus Nirigi berdiskusi dengan kuasa hukum nya usai menjalani sidang putusan di pengadilan negeri Mempawah (24/10/2018)KOMPAS.com/YOHANES KURNIA IRAWAN Frantinus Nirigi berdiskusi dengan kuasa hukum nya usai menjalani sidang putusan di pengadilan negeri Mempawah (24/10/2018)

Majelis hakim yang diketuai I Komang Dediek Prayoga telah ketok palu menjatuhkan vonis 5 bulan 10 hari kepada FN.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 bulan penjara. "Hasil sidang tidak memuaskan dan saya akan banding," ujar FN saat ditemui usai sidang.
"Karena semua tidak sesuai dengan kenyataan. Saya dipersalahkan dengan data yang dibuat-buat itu," tambahnya.

Frantinus juga mengatakan, video permintaan maaf yang tersebar dan dimuat dalam berita bukan dari dirinya. Dia juga mengaku diiming-imingi akan bebas apabila mengaku dan meminta maaf melalui video tersebut.

"Itu tidak benar semua itu. Semua dibuat-buat. Saya disuruh baca, mereka (pengacara lama) minta saya baca, mereka yang tulis itu," ungkapnya.

"Saya diiming-imingi, 'nanti kamu setelah ini pulang', tapi nyatanya sampai saat ini saya masih menjalani hukuman seperti ini dan saya akan banding," tambahnya.

Baca Juga: Divonis 5 Bulan 10 Hari, Frantinus: Semua Tidak Sesuai Kenyataan

2. Frantinus akan mengajukan banding

Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan yang disampaikan Kuasa Hukum Frantinus Nirigi dala  persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Mempawah, Kalimantan Barat (15/10/2018)KOMPAS.com/YOHANES KURNIA IRAWAN Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan yang disampaikan Kuasa Hukum Frantinus Nirigi dala persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Mempawah, Kalimantan Barat (15/10/2018)

Pihak kuasa hukum Frantinus Nirigi (FN) akan mengajukan banding terkait vonis FN di PN Mempawah, Kalimantan Barat, Rabu (24/10/2018) sore.

Dalam vonisnya, majelis hakim menyebutkan FN terbukti melanggar pasal 437 Ayat 1 UU Rl No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Kuasa hukum FN, Andel menyatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim tersebut.

"Yang jelas kami berkeyakinan tidak ada bukti yang cukup, karena tidak disertai dengan dua alat bukti yang sah menurut hukum," ujar Andel ditemui usai sidang, Rabu sore.

"Itu semua berdasarkan pengakuan FN melalui kuasa hukum yang lama (sebelumnya), yang memuat video dan pernyataan bahwa FN mengakui perbuatannya," tambah Andel. Sehingga, berdasarkan pertimbangan tersebut, menurutnya, majelis hakim kemudian memvonis FN bersalah.

Baca Juga: Frantinus Nirigi, Antara Joke Bom dan Hasrat Pulang Kampung yang Terpendam

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com