Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim yang Jatuhkan Vonis Candaan Bom Akan Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Kompas.com - 25/10/2018, 17:16 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pihak yang diberi kuasa oleh keluarga Frantinus Nirigi (FN) dari Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) dan JPIC Kapusin akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah terkait vonis yang dijatuhkan kepada Komisi Yudisial (KY).

Ketua FRKP dan JPIC Kapusin Bruder Stephanus Paiman mengatakan, pihaknya akan segera mengumpulkan berkas-berkas persidangan termasuk hasil putusan dan diserahkan ke KY untuk dipelajari.

“Saya akan melaporkan putusan ini pada Komisi Yudisial (KY) dengan bukti-bukti persidangan, karena dari awal kasus ini dipaksakan, terlihat penuh kejanggalan,” ujar Biarawan Kapusin ini, Kamis (25/10/2018).

Baca juga: Kasus Candaan Bom, Frantinus Nirigi Divonis 5 Bulan 10 Hari Penjara

Bruder Step mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan KY untuk menindaklanjuti hasil putusan tersebut.

"Kami akan kerja sama dengan KY untuk melakukan eksaminasi terhadap hasil putusan tersebut," ujar Bruder Step.

"Supaya semakin jelas dan terang benderang," sambungnya.

Menurut Bruder Step, alasan pertama, dalam putusannya, hakim berpedoman pada dakwaan jaksa yang berpegang pada berita salah satu media di Pontianak. Media tersebut menyebutkan, Frantinus mengakui perkataan ‘awas ada bom’.

Padahal dia meyakini, oknum wartawan yang menulis berita tersebut tidak mendengar atau mewawancarai serta merekam video langsung dari FN, melainkan dari orang lain.

Pihaknya sudah memverifikasi tentang berita itu kepada FN, dan ternyata pengakuan tersebut diminta oleh pengacara pertama dan mengkonsepkan dengan tulisan tangan dan diminta FN membacakan konsep permintaan maaf tersebut dengan alasan agar meringankan hukuman.

Selain itu, alasan kedua, mereka menilai hakim juga dianggap tidak mempertimbangkan pendapat saksi ahli hukum pidana yang mengatakan pemberitaan di media tidak dapat dijadikan alat bukti, apalagi tidak dapat menghadirkannya dalam persidangan. 

Baca juga: Kasus Candaan Bom, Pengacara Minta Pesawat Dihadirkan di Persidangan

Sejak awal, lanjut Bruder Step, proses penyidikan hingga sampai pada tahap P-21 di kejaksaan sangat lemah. Hal tersebut, lanjut dia, berdasarkan keterangan saksi ahli hukum pidana dalam sidang sebelumnya.

"Dalam arti, unsur-unsur yang diatur dalam KUHAP belum terpenuhi apabila dalam perkara ini pasal keterangan palsu yang didakwakan," ujarnya.

Stephanus menambahkan, hal ini semakin meyakinkan pihaknya bahwa kasus ini memang sejak awal dipaksakan. Jadi, menurutnya tidak heran jika pengacara tersangka mengatakan bahwa Frantinus ini korban Standar Operational Procedure (SOP) dan P21.

Dalam sidang keterangan dari saksi, Dekan Fakultas Hukum Untan, DR Syarif Hasyim Azizurrahman dihadirkan sebagai saksi ahli hukum pidana.

Dalam kesaksiannya, Hasyim menjelaskan mengenai unsur-unsur tindak pidana dalam sebuah perkara. Ada dua unsur yaitu objektif dan subjektif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com