Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang kasus Candaan Bom, Kuasa Hukum yakin Frantinus Tidak Bersalah

Kompas.com - 17/10/2018, 06:18 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEMPAWAH, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum dari Kejari Mempawah menyampaikan tanggapannya terkait nota pembelaan yang disampaikan Kuasa Hukum Frantinus Nirigi (FN) dalam sidang dengan agenda replik dalam kasus candaan bom dalam pesawat Lion Air JT 687 yang digelar di Pengadilan Negeri Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (16/10/2018).

Usai menyampaikan replik, kuasa hukum kemudian menanggapi replik tersebut dengan duplik dalam agenda sidang dalam hari yang sama.

Dalam kutipan replik yang dibacakan jaksa Erik Cahyo, materi nota pembelaan yang diajukan tersebut sebenarnya tidak perlu ditanggapi oleh pihaknya.

Karena, menurut Jaksa Penuntut Umum, apabila tim penasihat hukum terdakwa mencermati kembali semua pembelaan yang diajukan tersebut, berdasarkan fakta-fakta dipersidangan telah dapat dibuktikan dan telah diuraikan dalam surat tuntutan yang diajukan dan bacakan dalam persidangan sebelumnya.

Baca juga: Sidang Candaan Bom, Jaksa Tuntut Frantinus Nirigi 8 Bulan Penjara

"Bahwa penasihat hukum terdakwa dalam dalil pledooinya menyatakan secara nyata terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana karena tidak disertai dengan due alat bukti sah menurut hukum dan kesaksian pramugari Cindy Veronika Muaya dalam ilmu hukum pembuktian pidana tidak mempunyai nilai kesaksian. Karena kesaksiannya didengar sendiri dan ia bersaksi sendiri dan bukan merupakan saksi (unus testis nulus testis) yang tidak mempunyai nilai kesaksian," bunyi kutipan replik yang dibacakan Erik dalam persidangan.

"Bahwa atas dalil penasihat hukum tersebut kami tidak sependapat karena dalil penasihat hukum terdakwa tersebut merupakan asumsi dan rekaan sendiri tanpa melihat fakta-fakta dalam pemeriksaan dipersidangan berupa alat bukti yang telah diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara a quo," sambungnya.

Baca juga: Kasus Candaan Bom, Sekuriti Bandara Bilang Frantinus Tak Sebut Kata Bom

Pada bagian akhir repliknya, Jaksa meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah menolak pembelaan (pledooi) dari terdakwa untuk keseluruhan.

Jaksa juga bersikukuh meminta hakim menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 8 bulan dikurangi masa tahanan.

Ditemui usai sidang, Erik mengatakan pihaknya sudah menyerahkan semua dalam sidang.

Erik berharap, putusan dari majelis hakim bisa sesuai dengan harapan pada tuntutan sebelumnya.

"Setelah putusan nanti, ada langkah-langkah hukum. Kita lihat nanti lah putusan minggu depan," ujarnya.

Duplik Kuasa Hukum

Sementara itu, usai menyampaikan replik atas nota pembelaan, pihak Kuasa Hukum FN, yaitu Andel, Aloysius Renwarin dan Dominikus Arif menyampaikan jawaban (duplik) atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum.

Pada prinsipnya, pihak kuasa hukum tetap bersikukuh pada nota pembelaan yang dibacakan pada sidang yang dilaksanakan Senin (15/10/2018) kemarin.

Baca juga: Sidang Frantinus Nirigi, PN Mempawah Disebut Tak Berwenang Mengadili

Untuk memperkuat pledoi tersebut, maka dalam duplik yang disampaikan menegaskan kembali bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dakwaan dan tuntutan terhadap terdakwa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com