KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) telah ditetapkan di sejumlah provinsi pada hari Kamis (1/11/2018).
Namun, baru 26 gubernur yang baru melaporkan sudah mengesahkan kenaikan UMP di wilayah mereka.
Sementara itu, kenaikan UMP di Jawa Barat mendapat penolakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat.
Berikut fakta yang terungkap dari penetapan UMP di sejumlah daerah.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi mengumumkan UMP Jabar tahun 2019 sebesar Rp 1.668.372.
Angka tersebut naik sebesar 8,03 persen dari sebelumnya sebesar Rp 1.544.360.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jawa Barat Tahun 2019.
Hal itu dikatakan Ridwan dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kamis (1/11/2018).
"Berita hari ini dua, satu diumumkan UMP Jabar Rp 1 juta sekian, kenaikan 8,03 persen," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Emil juga memutuskan untuk mencabut Peraturan Gubernur Jabar No 54/2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di daerah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Ridwan Kamil Umumkan UMP Jabar Sebesar Rp 1.668.372
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI) menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2019 sebesar Rp 1.668.372.
Alasannya, Jabar tidak membutuhkan UMP karena memiliki upah minimum kota (UMK) di 27 kabupaten/kota yang akan ditetapkan pada tanggal 21 November 2018 nanti.
"Yang disebut upah minimum berlaku itu upah minimum kabupaten/kota bukan UMP, maka ketika gubernur menetapkan UMP yang menjadi pertanyaan UMP ini buat siapa? Buat perusahaan mana? Beda dengan DKI, UMP karena memang tidak memiliki UMK, jadi berlaku di Jakarta itu adalah UMP, sedang di Jabar yang berlaku UMK kabupaten/kota di 27 kabupaten/kota yang akan ditetapkan pada tgl 21 November nanti," kata Roy Jinto, Ketua KSPSI.