Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri baru menerima laporan dari 26 gubernur yang sudah meneken surat keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2019. Dengan demikian, sebanyak 8 provinsi belum melaporkan kenaikan UMP.
"Yang sudah masuk, ada 26 provinsi sudah masuk," kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (2/11/2018).
Namun, Hanif enggan merinci provinsi-provinsi mana saja yang sudah dan belum melaporkan.
Ia hanya memastikan, dari 26 provinsi yang sudah melapor, semuanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Baru 26 Provinsi yang Lapor Kenaikan UMP
Sumber: KOMPAS.com (Ihsanuddin, Nazar Nurdin, Ghinan Salman, Agie Permadi, Dendi Ramdhani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.