Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Umumkan UMP Jabar Sebesar Rp 1.668.372

Kompas.com - 01/11/2018, 11:35 WIB
Dendi Ramdhani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2019 sebesar Rp 1.668.372.

Angka tersebut naik sebesar 8,03 persen dari sebelumnya sebesar Rp 1.544.360.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jawa Barat Tahun 2019.

Baca juga: UMP Jabar Naik 8,71 Persen Jadi Rp 1,54 Juta

Hal itu dikatakan Ridwan dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kamis (1/11/2018).

"Berita hari ini dua, satu diumumkan UMP Jabar Rp 1 juta sekian, kenaikan 8,03 persen," kata Emil, sapaan akrabnya.

Dalam kesempatan yang sama, Emil juga memutuskan untuk mencabut Peraturan Gubernur Jabar No 54/2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di daerah Provinsi Jawa Barat.

Keputusan itu untuk menjawab aspirasi para serikat buruh.

Baca juga: UMP Naik Per 2019, Pemerintah Rancang Insentif agar Industri Tak Hengkang

"Kemudian saya mencabut Pergub No 54/2018 sesuai tuntutan buruh. Setelah saya pelajari Pergub itu memang belum memuat visi misi gubernur baru karena ditandatangani di periode sebelum kami. Kita membuka ruang dialog lebih dahulu dengan buruh untuk poin tertentu yang belum terakomodir," ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ferry Sofwan Arief mengatakan, formula perhitungan upah minimum provinsi didasarkan pada pertumbuhan ekonomi 5,15 persen dan inflasi nasional 2,88 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com