Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kenaikan UMP 2019, Ditolak Serikat Pekerja di Jabar hingga Baru 26 Gubernur yang Lapor

Kompas.com - 02/11/2018, 19:20 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) telah ditetapkan di sejumlah provinsi pada hari Kamis (1/11/2018).

Namun, baru 26 gubernur yang baru melaporkan sudah mengesahkan kenaikan UMP di wilayah mereka.

Sementara itu, kenaikan UMP di Jawa Barat mendapat penolakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat.

Berikut fakta yang terungkap dari penetapan UMP di sejumlah daerah.

1. UMP Jabar tahun 2019 sebesar Rp 1.668.372

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memimpin rapat penanganan Sungai Citarum di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kamis (1/11/2018).Dokumentasi Humas Pemprov Jabar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memimpin rapat penanganan Sungai Citarum di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kamis (1/11/2018).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi mengumumkan UMP Jabar tahun 2019 sebesar Rp 1.668.372.

Angka tersebut naik sebesar 8,03 persen dari sebelumnya sebesar Rp 1.544.360.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jawa Barat Tahun 2019.

Hal itu dikatakan Ridwan dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kamis (1/11/2018).

"Berita hari ini dua, satu diumumkan UMP Jabar Rp 1 juta sekian, kenaikan 8,03 persen," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Emil juga memutuskan untuk mencabut Peraturan Gubernur Jabar No 54/2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di daerah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Ridwan Kamil Umumkan UMP Jabar Sebesar Rp 1.668.372

2. Kenaikan UMP di Jabar ditolak serikat pekerja

Ilustrasi buruh menuntut kenaikan upahKOMPAS/LUCKY PRANSISKA Ilustrasi buruh menuntut kenaikan upah

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI) menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2019 sebesar Rp 1.668.372.

Alasannya, Jabar tidak membutuhkan UMP karena memiliki upah minimum kota (UMK) di 27 kabupaten/kota yang akan ditetapkan pada tanggal 21 November 2018 nanti.

"Yang disebut upah minimum berlaku itu upah minimum kabupaten/kota bukan UMP, maka ketika gubernur menetapkan UMP yang menjadi pertanyaan UMP ini buat siapa? Buat perusahaan mana? Beda dengan DKI, UMP karena memang tidak memiliki UMK, jadi berlaku di Jakarta itu adalah UMP, sedang di Jabar yang berlaku UMK kabupaten/kota di 27 kabupaten/kota yang akan ditetapkan pada tgl 21 November nanti," kata Roy Jinto, Ketua KSPSI.

Baca Juga: KSPSI Tolak UMP Jabar Tahun 2019, Ini Alasannya

3. UMP Jatim naik menjadi Rp 1.630.059,05

Gubernur Jatim SoekarwoKOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Gubernur Jatim Soekarwo

Gubernur Jawa Timur ( Jatim) Soekarwo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2019 sebesar Rp 1.630.059,05.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/629/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2019.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Aries Agung Paewai, di Surabaya, Kamis (1/11/2018), mengatakan keputusan itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

Menurut Aries, penetapan UMP tersebut memiliki beberapa pertimbangan, yaitu untuk melindungi upah pekerja atau buruh agar tidak merosot pada tingkat paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja.

Kenaikan UMP tahun 2019 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2018, yaitu sebesar Rp 121.164,25 atau sebesar 8.03 persen.

"Jadi kalau tahun 2018 UMP di Provinsi Jatim sebesar Rp. 1.508.894,80, tahun depan (2019) menjadi 1.630.059,05,” terang Aries Agung Paewai.

Baca Juga: UMP 2019 di Jatim Ditetapkan Rp 1,63 Juta

4. UMP Jawa Tengah naik menjadi Rp 1.605.396.02

Dalam acara Forum Group Discussion (FGD) tentang urgensi pembangunan jalan Tol Bawen-Yogyakarta di Kantor Bappeda Provinsi Jateng, Selasa (30/10/2018). Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengusulkan kepemilikan saham tol Bawen-Yogyakarta diberikan ke BumdesDok. Humas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dalam acara Forum Group Discussion (FGD) tentang urgensi pembangunan jalan Tol Bawen-Yogyakarta di Kantor Bappeda Provinsi Jateng, Selasa (30/10/2018). Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengusulkan kepemilikan saham tol Bawen-Yogyakarta diberikan ke Bumdes

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar Rp 1.605.396.02.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/62 Tahun 2018 tentang UMP Jateng 2019. Beleid itu mulai berlaku per 1 Januari 2019.

"Sudah saya tandatangani. Mudah-mudahan Disnaker hari ini atau besok bisa me-launching kalau sudah siap," kata Ganjar, ketika dikonfirmasi, Kamis (1/11/2018).

Ganjar menjelaskan, penetapan UMP berdasarkan formula PP 78 tahun 2015. Kementerian Tenaga Kerja pada tahun ini menetapkan besaran kenaikan UMP sebesar 8,03 persen.

Pada 2018, UMP ditetapkan sebanyak Rp 1.486.065. Pada 2019, UMP ditetapkan menjadi Rp 1.605.396.

"Formula baru karena dalam PP-nya ketentuannya begitu, maka tinggal menentukan rumus itu ke Jawa Tengah," tambahnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tetapkan UMP Jawa Tengah Rp 1,6 Juta

5. Baru 26 gubernur yang melaporkan kenaikan UMP

Menaker Hanif Dhakiri di Temanggung, Jawa Tengah, Minggu (28/10/2018).KOMPAS.com/IKA FITRIANA Menaker Hanif Dhakiri di Temanggung, Jawa Tengah, Minggu (28/10/2018).

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri baru menerima laporan dari 26 gubernur yang sudah meneken surat keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2019. Dengan demikian, sebanyak 8 provinsi belum melaporkan kenaikan UMP.

"Yang sudah masuk, ada 26 provinsi sudah masuk," kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (2/11/2018).

Namun, Hanif enggan merinci provinsi-provinsi mana saja yang sudah dan belum melaporkan.

Ia hanya memastikan, dari 26 provinsi yang sudah melapor, semuanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Baru 26 Provinsi yang Lapor Kenaikan UMP

Sumber: KOMPAS.com (Ihsanuddin, Nazar Nurdin, Ghinan Salman, Agie Permadi, Dendi Ramdhani)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com