Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Datangi Polda Jatim, Penuhi Panggilan Kedua

Kompas.com - 24/10/2018, 17:36 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani menghadiri panggilan penyidik Polda Jawa Timur untuk diperiksa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (24/10/2018) sore.

Datang ke gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, pentolan grup band Dewa 19 itu mengenakan kaus berwarna hitam bertuliskan kalimat tauhid.

Seorang wartawan sempat mengomentari kaos yang dikenakan Ahmad Dhani. "Kaosnya bagus, Mas," kata salah seorang wartawan.

Merespons celetukan wartawan, Ahmad Dhani membalas, "Kaosku bagus, ya, habis ini jualan kaos saja saya," kata Dhani

Dhani tidak menjawab pasti saat ditanya tentang apakah kaos yang dikenakan ada kaitannya dengan peristiwa pembakaran bendera kalimat tauhid di Kabupaten Garut, Jawa Barat, belum lama ini, "Mungkin ada," jawab Dhani singkat.

Baca juga: 4 Fakta Baru Kasus Ahmad Dhani, Permohonan Cekal hingga Mangkir Pemeriksaan

Pemeriksaan terhadap suami artis Mulan Jameela itu adalah pemeriksaan kedua setelah pemanggilan pertama pada 2 Oktober lalu.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh seseorang bernama Zaini Ilyas, warga Sidoarjo, Jawa Timur, karena dianggap tidak melakukan kewajiban membayar sisa utang sebesar Rp 200 juta.

Utang piutang tersebut terjadi pada 2016 lalu. Saat itu Dhani meminjam uang sebesar Rp 400 juta untuk keperluan investasi properti di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dengan perantara Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Baca juga: Ahmad Dhani Kembali Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan Polda Jatim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com