Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Kembali Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan Polda Jatim

Kompas.com - 23/10/2018, 18:05 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani kembali tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan penyidik atas 2 kasusnya di Polda Jawa Timur, baik dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagai saksi, maupun kasus pencemaran nama baik sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, pentolan grup band Dewa 19 itu seharusnya diperiksa hari ini, Selasa (23/10/2018).

"Kuasa hukumnya memberi tahu jika Ahmad Dhani akan menghadiri pemerikaan Rabu besok, karena Ahmad Dhani dari Jakarta ke Surabaya menggunakan kereta api," kata Direktur Resor Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Agung Yudha Wibowo.

Sementara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dalam vlog "idiot", tim kuasa hukum Ahmad Dhani meminta pengunduran waktu pemeriksaan pada Jumat mendatang.

"Kemarin sore pihak kuasa hukum Ahmad Dhani meminta pemeriksaan diundur Jumat," terang Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera.

Baca juga: Polisi Kirim Permohonan Cekal untuk Ahmad Dhani

Tjetjep M Yasien, tim kuasa hukum Ahmad Dhani dikonfirmasi juga membenarkan bahwa kliennya akan mendatangi Polda Jawa Timur pada Jumat mendatang.

"Insya Allah Jumat depan, hari ini tidak ada pemeriksaan," katanya.

Pekan lalu, Ahmad Dhani juga tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan 2 kasusnya. Kuasa hukum meminta jadwal pemeriksaan diundur karena Ahmad Dhani belum bisa meninggalkan aktivitasnya.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, suami Mulan Jameela itu berstatus saksi. Dia dilaporkan warga Sidoarjo karena Ahmad Dhani tidak juga membayar kekurangan utang senilai Rp 200 juta.

Baca juga: 4 Fakta Baru Kasus Vlog Ahmad Dhani, Dugaan Kriminalisasi hingga Janji Tak Akan Lari

Sementara dalam kasus pencemaran nama baik melalui vlog "idiot", Ahmad Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com