Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Baru Kasus Vlog Ahmad Dhani, Dugaan Kriminalisasi hingga Janji Tak Akan Lari

Kompas.com - 20/10/2018, 09:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bola panas kasus musisi Ahmad Dhani di Surabaya, jawa Timur, terus bergulir. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan mangkir dari panggilan polisi, tim kuasa hukum Ahmad Dhani menyatakan ada unsur kriminalisasi terhadap klien mereka.

Dukungan dari Tim Kampanye Prabowo-Sandiaga terhadap Ahmad Dhani pun terus mengalir.

Namun, pihak kepolisian mempersilakan Ahmad Dhani mengikuti prosedur jika ingin membuktikan dirinya tidak bersalah. Seperti diketahui, Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI terkait ucapan "idiot" di dalam Vlog di akun media sosial Dhani pada 26 Agustus 2018 lalu.

Berikut fakta baru kasus Ahmad Dhani vs Koalisi Bela NKRI:

 

1. Ahmad Dhani berjanji penuhi panggilan polisi

Ahmad Dhani tampil bersama Dewa 19 di Konser 1.000 Band di Pekan Raya Jakarta yang digelar di Indonesia Convention Exhibition di BSD City, Tangerang Selatan, Senin (24/10/2016).KOMPAS.COM/DIAN REINIS KUMAMPUNG Ahmad Dhani tampil bersama Dewa 19 di Konser 1.000 Band di Pekan Raya Jakarta yang digelar di Indonesia Convention Exhibition di BSD City, Tangerang Selatan, Senin (24/10/2016).

Dhani menegaskan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur. Hal ini disampaikan Dhani untuk membantah bahwa dia mangkir dari panggilan pertama penyidik Polda Jawa Timur pada Kamis (18/10/2018).

Saat itu, Dhani akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Saya pasti hadir. Pasti hadir," ujar Dhani, di Kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Menurut Dhani, penyidik kepolisian mempunyai tiga kali kesempatan untuk memanggil saksi atau tersangka. Selama saksi atau tersangka itu dapat memenuhi panggilan hingga batas akhir, maka tidak dapat disebut mangkir.

"Lagian saya enggak mungkin lari kan. Saya enggak mungkin lari. Saya kan sudah masuk ke dalam daftar calon legislatif tetap. Jadi enggak mungkin lari," kata caleg dari Partai Gerindra itu.

Baca Juga: Ahmad Dhani: Saya Enggak Mungkin Lari...

 

2. Kuasa hukum Dhani menduga ada unsur kriminalisasi

Ahmad Dhani di Mapolda Jatim, Senin (1/10/2018)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Ahmad Dhani di Mapolda Jatim, Senin (1/10/2018)

Kuasa hukum Ahmad Dhani mencium adanya upaya kriminalisasi terhadap kliennya itu.

"Ahmad Dhani seperti dikriminalisasi, polisi terlalu terburu-buru menetapkan tersangka dalam kasus ini," kata Tjetjep M Yasiem, salah satu tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Jumat (19/10/2018).

Kata Tjetjep, pasal pencemaran nama baik harusnya jelas siapa pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya.

"Tapi dalam kasus ini siapa pihak yang dirugikan tidak jelas," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com