Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Anak 9 Tahun Korban Penculikan: Jalan Kaki dari Bandung ke Sumedang, Tidur di Kuburan

Kompas.com - 18/10/2018, 08:54 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, tak lama petugas mendapatkan informasi ditemukannya seorang anak di wilayah Desa Tomo, Sumedang.

Polisi langsung berkoordinasi dengan Polres Sumedang dan melakukan pengecekan, di cek ternyata benar bahwa anak yang ditemukan itu adalah korban Al yang berhasil kabur dari pelaku.

Baca juga: Bayi Berumur 5 Hari Diculik Wanita yang Baru Dikenal Ibunya

Korban Al kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan terkait pelaku yang menculiknya tersebut.

Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku, diketahui pelaku berprofesi tukang rongsokan berinsial FZ (24) asal Bone Sulawesi Selatan. berbekal informasi itu petugas langsung memburunya.

"Pelaku ini kerjaanya sebagai tukang rongsokan, diketahui bahwa pelaku ini melarikan diri ke wilayah Cirebon," tutur Kapolres Bandung Kombes Irman Sugema.

Perburuan terhadap pelaku pun akhirnya membuahkan hasil, FZ berhasil ditangkap tiga hari kemudian, yakni pada hari Jumat, 12 Oktober 2018, di wilayah Cirebon. "Pelaku ditangkap di wilayah Cirebon," katanya.

Menurut Irman, modus pelaku menculik korban untuk dipekerjakan menjadi seorang pemulung. "Modusnya membawa anak ini untuk dijadikan tukang rongsokan," jelasnya.

Baca juga: Diduga Kawanan Penculik Bersenjata Api, Pria 60 Tahun Ini Ditangkap Polisi

Sebelum menculik AL, pelaku juga sempat menganiaya korban W. Penganiayan itu dilakukan pelaku lantaran W enggan menuruti ajakan pelaku.

"Penganiayaan kepada salah satu anak, dan menjadi korban. Barang bukti hasil visum korban anak berinisial W bahwa dia dilakukan kekerasan dipukul dan dicekik sehingga anak tersebut pingsan," kata Irman.

Aniaya korban

Lantaran pingsan, W akhirnya ditinggalkan pelaku, tetapi korban Al berhasil diculik pelaku dan dibawanya ke Sumedang dengan berjalan kaki. Meski sudah dalam genggaman pelaku, menurut Irman, Korban Al belum sempat dipekerjakan dan berhasil kabur di wilayah Sumedang.

Kepada polisi pelaku mengaku aksi penculikan ini baru pertama kali dilakukannya. Adapun, motif pelaku melakukan penculikan itu lantaran kecewa dengan majikannya yang memecatnya sebagai tukang rongsokan. Kekecewaanya itu dilampiaskan dengan menculik hingga menganiaya korbannya.

"Pelaku ini aslinya orang Bone, ke sini ke Jawa barat kegiatannya pernah bekerja sebagai tukang rongsokan, namun ada masalah dengan majikannya sehingga dia dikeluarkan. Mengapa menganiaya anak, katanya kecewa dengan pimpinanannya, jadi pelampiasan," jelasnya.

Kini pelaku harus mendekam di balik dinginnya penjara Polrestabes Bandung. Pelaku juga masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Bandung.

Atas perbuatannya, FZ dikenai Pasal 80 dan atau 83 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang No 23 Tahun tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com