Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Mucikari Medsos, Mahasiswa Ditangkap Polisi

Kompas.com - 11/10/2018, 20:07 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa di Palembang, Sumatera Selatan ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang karena telah menjadi mucikari di media sosial (medsos).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku berinisial AG (23) ditangkap oleh polisi yang  sebelumnya menyamar sebagai pemesan. Polisi awalnya mendapatkan informasi jika AG sering memasang foto wanita di Facebook.

Foto wanita tersebut diposting di akun Facebook AG untuk menggaet pria hidung belang yang ingin berkencan. Jika ada pemesan, ia akan mengantarkan wanita yang diminati oleh pemesan itu.

Saat membawa kedua korban, BA (23) dan AE(18) ke salah satu hotel kawasan 14 Ulu, AG pun akhirnya ditangkap petugas.

Baca juga: Dengarkan Dakwaan Jaksa, Ratu Mucikari Keyko Terus Menangis

AG mengaku memasang foto wanita di Facebook, setelah diminta oleh para korban untuk dicarikan pelanggan.

Untuk sekali kencan, AG mematok tarif sebesar Rp 500 ribu.

“Setelah deal baru saya ajak ketemu dan antarkan wanita yang diinginkan. Biasanya Rp 500 ribu sekali kencan. Itu mereka sendiri yang minta dicarikan,” kata AG di Polresta Palembang, (11/10/2018).

Bisnis “lendir” yang digeluti AG ini telah berjalan sejak beberapa bulan terakhir. Ia pun mengaku mendapatkan bagian dari tarif yang ditentukan.

“Tergantung dari wanitanya mau kasih berapa, saya tidak minta banyak,”ujarnya.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan, saat ini mereka masih mengembangkan kasus tersebut.

“Sekarang masih dikembangkan dengan memeriksa saksi dan pelaku,” kata Wahyu.

Kompas TV Dari 32 PSK yang terjaring, lima di antaranya masih di bawah umur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com