Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Ratu Mucikari, Keyko Terpukul karena Anaknya Dibuli di Sekolah

Kompas.com - 21/09/2018, 15:30 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com — Yunita alias Keyko, tersangka kasus prostitusi online, menulis surat dari dalam penjara. Surat tersebut berisi keluh kesah atau curhatan tentang statusnya yang disebut "Ratu Mucikari".

Keyko menulis surat sebanyak tiga lembar dengan tulisan tangan dan mulai menyebar ke kalangan wartawan di Surabaya pada Jumat (21/9/2018). Surat tersebut ditandatangani oleh Keyko dan dilengkapi meterai.

Dalam surat tersebut, Keyko mengaku sangat terpukul dengan pemberitaan dirinya yang disebut "Ratu Mucikari" karena polisi menyebut menemukan ratusan PSK di dalam ponselnya yang disita sebagai barang bukti.

"Saya hanya mucikari kecil yang mengambil foto-foto perempuan dari mucikari lain. Foto-foto itu lalu banyak tersimpan, lalu saya disebut Ratu Mucikari. Padahal, saya sama dengan mucikari lainnya, saling menjual," tulis Keyko dalam suratnya.

Pemberitaan media itu, menurut Keyko, juga berdampak pada psikologi kedua anaknya.

"Kedua anak saya menjadi korban bully di sekolah karena pemberitaan tentang saya," kata Keyko.

Baca juga: Keyko Si Ratu Mucikari Pemilik Ribuan PSK, Kembali Ditangkap Polisi

Keyko juga mengaku, profesinya terpaksa dijalankan demi memenuhi kebutuhan hidup sebagai ibu dua anak, lebih-lebih setelah dia dicerai suaminya sejak 2009 lalu. Dia pun sedang berusaha untuk merebut hak asuh kedua anaknya dari mantan suaminya.

"Karena itu mustahil saya punya ratusan atau ribuan PSK jika hidup saya masih pas-pasan," ujarnya.

Dalam penangkapan terakhir oleh polisi Mei lalu, Keyko juga merasa dijebak. Dia hanya membantu teman perempuannya yang sedang membutuhkan banyak uang untuk operasi ayahnya.

Awal Mei lalu, kasusnya dilimpahkan oleh polisi kepada Kejaksaan Negeri Surabaya, dan dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Jual Gadis Belia, Mucikari di Nunukan Dijerat UU Perlindungan Anak

Keyko kembali diamankan tim Polda Jatim pada Mei lalu setelah terlacak kembali beroperasi di sebuah hotel di Jalan Ngagel Surabaya.

Dalam kasus prostitusi, Keyko pernah divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kompas TV Dari 32 PSK yang terjaring, lima di antaranya masih di bawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com