Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengarkan Dakwaan Jaksa, Ratu Mucikari Keyko Terus Menangis

Kompas.com - 25/09/2018, 23:28 WIB
Achmad Faizal,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com — Yunita alias Keyko menjalani sidang perdana perkara dugaan perdagangan orang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/9/2018) sore.

Perempuan yang populer dengan sebutan ratu mucikari itu terus meneteskan air mata sepanjang jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya.

Mata Keyko sudah terlihat sembab sejak akan masuk ruang sidang. Beberapa kali, tangannya yang memegang tisue membersihkan air mata di wajahnya.

Saat Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki menanyakan apakah terdakwa Keyko memahami dakwaan yang dibacakan jaksa Sabetania R Paembonan, Keyko hanya mengangguk dan mengaku sedang sakit.

"Saya sedang demam," kata Keyko.

Baca juga: Disebut Ratu Mucikari, Keyko Terpukul karena Anaknya Dibuli di Sekolah

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Keyko telah melanggar Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

"Atas perbuatannya, terdakwa diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Jaksa.

Keyko kembali diamankan tim Polda Jatim pada Mei lalu setelah terlacak kembali beroperasi di sebuah hotel di Jalan Ngagel Surabaya.

Dalam kasus prostitusi, Keyko pernah divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pekan lalu, Keyko menulis surat dari dalam penjara berisi curhatan atas kasusnya. Dalam curhatan itu, Keyko mengaku terpukul dengan sebutan "Ratu Mucikar" yang melekat kepada dirinya.

Padahal, menurutnya, Keyko hanyalah mucikari biasa yang tidak memiliki ratusan anak buah PSK seperti yang selama ini diberitakan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com