Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Pelabuhan Dompak, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kompas.com - 28/09/2018, 13:27 WIB
Hadi Maulana,
Khairina

Tim Redaksi

"Parahnya lagi tersangka Berto kembali memberikan pekerjaan ini kepada perusahaan lain. Padahal apa yang telah dilakukan tidak sesuai dengan perjanjian awal dan melanggar aturan," ungkap Ucok.

Untuk saat ini, Ucok mengaku pihaknya masih menetapkan dua tersangka. Namun, seiring dengan hasil penyidikan ke depan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Sebab, ditemukan sejumlah bukti baru dari hasil penyidikan kasus ini.

"Penyidik masih melakukan pengembangan dan penyidikan. Jadi, lihat saja apakah ada tambahan tersangka baru atau tidak," katanya menjelaskan.

Lebih jauh Ucok menjelaskan, untuk tersangka Hariadi dan tersangka Berto, pihaknya akan menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55, 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com