Salin Artikel

Dugaan Korupsi Pelabuhan Dompak, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

TANJUNGPINANG. KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) memasuki babak baru.

Pembangunan pelabuhan itu bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 yang dilaksanakan KSOP Kelas II Tanjungpinang dengan nilai kontrak Rp 9.242.350.000.

Penyidik Polres Tanjungpinang akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Hariyadi yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PNS di KSOP-nya dan Berto Riawan, pemenang tender yang juga merupakan Direktur Cabang PT Karya Tunggal Mulya Abadi.

Ditemui di Mapolda Kepri, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, setelah melalui proses penyelidikan, pihaknya menetapkan Hariyadi dan Berto Riawan sebagai tersangka.

"Penetapan status tersangka kepada kedua orang ini setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup," kata Ucok.

Ucok menjelaskan, dari hasil pemeriksaan penyidik, tidak sedikit kesalahan yang dilakukan Hariyadi sebagai PPK.

Ia melakukan perubahan pengerjaan proyek yang seharusnya dalam kontrak membangun gardu listrik 10 KVA. Kenyataannya, ia malah membangun breakwater.

"Parahnya pembangunan ini tanpa adanya pengkajian dari tenaga hhli," jelas Ucok.

Selain itu, meski di lapangan proyek tersebut belum rampung atau selesai semua, namun Hariyadi tetap membayarkan uang pengerjaan sebanyak 100 persen alias pengerjaan proyek tersebut dianggap selesai.

Bahkan, untuk biaya perawatan, tersangka juga dengan sengaja melakukan pemalsuan dokumen, seolah-olah yang dibangunnya tersebut dalam perawatan rutin.

"Selain memalsukan dokumen PHO, tersangka Hariadi juga memalsukan tanda tangan Tamrin selaku pejabat penerima hasil pekerjaan," terang Ucok.

Dalam hal ini, lanjut Ucok pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPK RI perwakilan Kepri.

Setelah dilakukan diaudit, BPK menemukan kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek ini yang nilainya mencapai Rp 5.054.740.904 atau hampir 55 persen dari nilai proyek.

"Hasil dari hitungan BPK kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 5.054.740.904 atau hampir 55 persen dari nilai proyek," papar Ucok.

Sementara tersangka Berto Irawan, menurut Ucok, keterlibatan tersangka ini hanya seputar penyediaan barang, dimana dalam pengecekan di lapangan ternyata barang yang diminta tersebut tidak ada.

"Parahnya lagi tersangka Berto kembali memberikan pekerjaan ini kepada perusahaan lain. Padahal apa yang telah dilakukan tidak sesuai dengan perjanjian awal dan melanggar aturan," ungkap Ucok.

Untuk saat ini, Ucok mengaku pihaknya masih menetapkan dua tersangka. Namun, seiring dengan hasil penyidikan ke depan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Sebab, ditemukan sejumlah bukti baru dari hasil penyidikan kasus ini.

"Penyidik masih melakukan pengembangan dan penyidikan. Jadi, lihat saja apakah ada tambahan tersangka baru atau tidak," katanya menjelaskan.

Lebih jauh Ucok menjelaskan, untuk tersangka Hariadi dan tersangka Berto, pihaknya akan menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55, 56 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/28/13271831/dugaan-korupsi-pelabuhan-dompak-polisi-tetapkan-2-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke