Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Korupsi, Dua PNS Pejabat Dinas Dipecat

Kompas.com - 23/09/2018, 18:34 WIB
Mansur,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

POSO, KOMPAS.com - Dua oknum pegawai negeri sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, dipecat setelah tersandung kasus korupsi dana APBD Kabupaten Poso.

Kedua oknum yang telah dipecat dan kini menjalani masa tahanan di Rutan Palu masing-masing berinisial WA (40), mantan Kepala Bidang Dinas Kehutanan Poso, dan mantan Kepala Seksi Dinas Kumperindag Poso berinisial RS (35).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Poso Yan Edward Guluda mengatakan, pemecatan dua oknum PNS Poso berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Kemendagri tentang pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2018.

Menurut dia, kedua oknum yang kini telah menjalani masa tahanan diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik ASN khususnya tindak pidana korupsi.

"Keduanya sudah ada putusan pengadilan. Oleh karena itu, dengan keluarnya penegasan surat edaran Kemendagri di tahun ini, maka harus kami ambil tindakan berupa pemecatan dengan tidak hormat," ungkap Yan Edward saat dikonfirmasi, Minggu (23/9/2018).

Soal berapa banyak jumlah oknum PNS di lingkungan Pemda Poso yang telah diberhentikan oleh pihak Pemda terkait kasus korupsi, Yan Edward tidak memberikan data lengkap.

Hanya saja, menurut dia, dengan alasan masih ada satu oknum lagi yang kini dalam proses terkait kasus yang sama.

Dia berharap, sanksi tegas berupa pemecatan akan memberikan efek jera terhadap para anggota ASN untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, baiik korupsi atau tidak pidana lainnya.

"Yang jelas untuk tahun 2018 ini, sudah ada dua oknum PNS dan bahkan mantan pejabat yang kami pecat. Kasusnya terdeteksi sejak tahun 2017 silam. Semoga saja ini yang terakhir sehingga citra PNS di Poso tetap terjaga," tambah Yan.

Menurut dia, jika surat edaran Kemendagri tidak dilaksanakan, maka Pemda akan dikenai sanksi. Sementara itu, terkait pemecatan dua oknum PNS, BKPSDM Poso memastikan gaji pokok dan seluruh tunjangan juga telah dihentikan.

Untuk satu PNS yang masih menjalani proses persidangan di PN Poso, gaji yang diterima kini hanya 50 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com