Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belasan Anak di Sukabumi Diduga Jadi Korban Kejahatan Seksual

Kompas.com - 26/09/2018, 07:27 WIB
Budiyanto ,
Khairina

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Belasan anak diduga menjadi korban kejahatan seksual seorang pria pengangguran, D (45), di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Anak yang menjadi korban berusia sekitar 8 hingga 10 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Para korban berjenis kelamin pria dan wanita.

"Korbannya sampai saat ini yang terdeteksi ada 12 anak dengan variasi kekerasan seksual berbeda," ungkap Kepala Polres Sukabumi, AKBP Nasriadi didampingi Kepala Polsek Caringin, Iptu Rafik Rahadian Syah saat jumpa pers di Polsek Caringin, Selasa (25/9/2018).

Pada jumpa pers ini, polisi menghadirkan tersangka D berikut sejumlah barang bukti, seperti satu rol lakban warna hitam, satu gulung tali serat warna abu-abu, dan beberapa pakaian korban.

Dia menuturkan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah satu orangtua korban. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung menyelidiki dan mendalami kasusnya.

"Dari hasil keterangan muncul nama pelaku dan nama beberapa anak yang juga menjadi korbannya," ujar dia.

Baca juga: WC Kering, Kasus Pencabulan Siswi SMP Terbongkar

"Dari penyelidikan langsung ditingkatkan menjadi penyidikan, hingga akhirnya pelaku diamankan, dan akhirnya ditetapkan tersangka," sambungnya.

Nasriadi menjelaskan, tersangka D melakukan aksinya di sebuah gubuk di lahan kebun milik warga di Desa Talaga, Kecamatan Caringin sekitar bulan Maret hingga April 2018.

"Dalam aksinya, ada korban yang diikat seutas tali dan mulutnya ditempeli lakban agar korban tidak kabur dan pelaku bebas berbuat tidak senonoh kepada korbannya," jelas dia.

Nasriadi menambahkan, sampai saat ini, menurut hasil penyidikan, ada 4 anak laki-laki yang dicabuli dan 5 anak perempuan dilecehkan. Sisanya, berhasil melarikan diri. 

Tersangka D, lanjut Nasriadi, sudah diperiksa kesehatan kejiwaannya ke dokter spesialis kejiwaan di RSUD R Syamsudin Kota Suabumi. Berdasarkan informasi tetangga, tersangka D mengalami gangguan kejiwaan.

"Hasilnya, tersangka D dalam keadaan sehat dan tidak terganggu jiwanya. Hanya terdapat penyimpangan seksual dari hasil tes kejiwaannya," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka D akan dijerat Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pasal yang diterapkan 81 dan atau 82 dengan ancaman hukuman penjara lima hingga 12 tahun," pungkas Nasriadi.

Kompas TV Perbuatan cabul bahkan sudah dilakukan sebanyak dua kali oleh pelaku saat rumah korban dalam keadaan sepi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com