Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pencabulan 8 Anak di Surabaya Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/08/2018, 08:58 WIB
Ghinan Salman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pelaku pencabulan terhadap 8 anak berusia 7-8 tahun di Surabaya, HDH (52), yang diketahui berprofesi sebagai sopir travel itu, kini mendekam di Polrestabes Surabaya, Kamis (16/8/2018).

Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, aksi pencabulan menyebabkan anak-anak yang menjadi korban mengalami trauma dan ketakutan.

"Korban diajak nonton film anak-anak, kemudian dirayu dan dipangku. Tersangka juga menunjukkan kemaluannya kepada korban. Di situlah tersangka mencabuli korban," ungkap Yeni.

Kata Yeni, pelaku melakukan pencabulan terakhir kali pada Mei 2018. Aksi pencabulan dilakukan Hery sejak 2015 kepada 8 anak perempuan yang merupakan tetangganya sendiri di Banyu Urip Lor Sawahan, Surabaya.

Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Karawang

Atas aksi bejatnya itu, Hery mengaku dirinya khilaf melakukan perbuatan tercela terhadap anak-anak di bawah umur.

"Saya khilaf melakukan ini. Mereka (para korban) memang saya rayu untuk mrnonton film agar mau diajak ke rumah," ucap Hery.

Atas perbuatannya itu, Hery dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya afalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Yeni.

Untuk memulihkan rasa trauma dan ketakutan yang dialami korban, Unit PPA Polrestabes Surabaya akan bekerja sama dengan DP5A Pemkot Surabaya dalam rangka pendampingan psikologis korban.

Kompas TV Polres Cilegon menangkap seorang pria paruh baya yang diduga melakukan tindak asusila pada 13 anak di bawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com