Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru SMP Pelaku Pencabulan 26 Siswi Terancam Hukuman Tambahan

Kompas.com - 17/09/2018, 22:36 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Khairina

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Vonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dijatuhkan pengadilan kepada Eko Agriawan (48), akibat perbuatan cabul yang dilakukan olehnya terhadap 26 siswi SMP.

Namun, hukuman 14 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jombang kepada guru Bahasa Indonesia di SMP Negeri 6 Jombang tersebut berpotensi bertambah.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang, Moch. Indra Subrata, Senin (17/9/2018).

"Kami masih memproses kasus lainnya, menunggu proses yang ini (perkara pencabulan) selesai dulu. Ada dugaan kuat perbuatan persetubuhan terhadap dua orang korban," katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jombang, seusai persidangan yang melibatkan terdakwa Eko Agriawan.

Baca juga: Cabuli 26 Muridnya, Guru SMP di Jombang Dihukum 14 Tahun Penjara

Perkara yang diungkapkan oleh Moch. Indra Subrata, masih terkait dengan perkara pidana perbuatan cabul yang dilakukan Eko Agriawan terhadap 26 muridnya.

Dari puluhan korban, diindikasi kuat ada dua orang siswa yang menjadi korban persetubuhan.

"Ada kemungkinan hukuman bagi terdakwa bertambah, berkas perkaranya segera kami limpahkan setelah proses yang ini selesai," beber JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang ini.

Pada Senin (17/9/2018) petang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan tahanan, kepada Eko Agriawan.

Berdasarkan fakta persidangan, dia dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan cabul kepada puluhan anak didiknya dengan modus melakukan rukyah.

Perkara yang menjerat PNS di lingkungan pendidikan itu terungkap pada Februari 2018 lalu. Dengan modus rukiah, Eko Agriawan melakukan perbuatan cabul kepada puluhan siswi SMP di gudang sekolah, musholla, serta lapangan basket, dan mobilnya.

Kompas TV Limbah pengolahan alumunium terkategori limbah bahan berbahaya dan beracun atau limbah B3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com