Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkum HAM Harapkan Semua Pihak Terima Putusan MA soal Caleg Eks Koruptor

Kompas.com - 17/09/2018, 12:45 WIB
Heru Dahnur ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mendukung putusan Mahkamah Agung yang membatalkan peraturan KPU terkait larangan bakal caleg mantan terpidana korupsi.

"Seharusnya memang begitu (putusan MA). Sejak awal PKPU tidak sejalan dengan Undang-undang Pemilu," kata Yasonna di hadapan awak media di Pangkal Pinang, Senin (17/9/2018).

Dia mengungkapkan, sejak awal pembahasan undang-undang pemilu memang tidak disetujui mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri. Namun hal itu tidak bisa dipaksakan dalam aturan karena menyangkut hak asasi warga negara.

"Di Mahkamah Konstitusi pun ini sudah putusan soal pertimbangan konstitusional hak warga negara. Kalau undang-undangnya diubah kan tidak tertib hukum jadinya. Putusan MK sudah ada soal hak asasi manusia ini," ujar Yasonna.

Baca juga: Menkum HAM Ingin Lapas di Indonesia Seperti Hotel Bintang Satu

Yasonna mengakui, perdebatan panjang masih terjadi hingga saat ini soal caleg eks koruptor. Dia berharap, segenap pihak bisa menghargai keputusan yang telah dibuat.

"Sementara yang sedang diuji materi saat ini bukan soal itu (caleg kasus korupsi). Jadi tetap ini perdebatan panjang," ucapnya.

Setelah adanya putusan MA, Yasonna enggan mengomentari soal keharusan KPU menetapkan setiap bacaleg mantan kasus korupsi yang telah diloloskan Bawaslu.

"Ini biarlah di internal mereka. Bisa rame lagi nanti," tutupnya.

Baca juga: Jokowi Hormati Keputusan MA soal Eks Koruptor Boleh Nyaleg

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com