Salin Artikel

Menkum HAM Harapkan Semua Pihak Terima Putusan MA soal Caleg Eks Koruptor

"Seharusnya memang begitu (putusan MA). Sejak awal PKPU tidak sejalan dengan Undang-undang Pemilu," kata Yasonna di hadapan awak media di Pangkal Pinang, Senin (17/9/2018).

Dia mengungkapkan, sejak awal pembahasan undang-undang pemilu memang tidak disetujui mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri. Namun hal itu tidak bisa dipaksakan dalam aturan karena menyangkut hak asasi warga negara.

"Di Mahkamah Konstitusi pun ini sudah putusan soal pertimbangan konstitusional hak warga negara. Kalau undang-undangnya diubah kan tidak tertib hukum jadinya. Putusan MK sudah ada soal hak asasi manusia ini," ujar Yasonna.

Yasonna mengakui, perdebatan panjang masih terjadi hingga saat ini soal caleg eks koruptor. Dia berharap, segenap pihak bisa menghargai keputusan yang telah dibuat.

"Sementara yang sedang diuji materi saat ini bukan soal itu (caleg kasus korupsi). Jadi tetap ini perdebatan panjang," ucapnya.

Setelah adanya putusan MA, Yasonna enggan mengomentari soal keharusan KPU menetapkan setiap bacaleg mantan kasus korupsi yang telah diloloskan Bawaslu.

"Ini biarlah di internal mereka. Bisa rame lagi nanti," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/17/12450591/menkum-ham-harapkan-semua-pihak-terima-putusan-ma-soal-caleg-eks-koruptor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke