Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Hormati Keputusan MA soal Eks Koruptor Boleh "Nyaleg"

Kompas.com - 16/09/2018, 08:38 WIB
Muhlis Al Alawi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyatakan dirinya tidak bisa mengintervensi terkait putusan Mahkamah Agung yang memperbolehhmantan narapidana koruptor menjadi calon legeslatif pada pileg 2019.

"Kita tidak bisa intervensi. Kita harus menghormati apa yang sudah diputuskan MA. Keputusan itu wilayahnya di Yudikatif," kata Jokowi disela-sela meninjau pelatnas Asian Para Games di Hartono Trade Centre, Sabtu (15/9/2018).

Kendati keputusan MA menganulir PKPU yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg, mantan Gubernur DKI itu yakin masyarakat saat ini semakin matang dan dewasa dalam memilih wakil rakyat.

"Tetapi saya meyakini masyarakat sekarang semakin matang. Masyarakat semakin dewasa saat memilih anggota legeslatif baik di DPRD tingkat satu, DPRD tingkat dua, DPR," kata Jokowi.

Baca juga: Bacaleg Eks Koruptor Ini Nilai Putusan MA dan Bawaslu Obyektif

Presiden ketujuh RI itu meyakini masyarakat akan melihat rekam jejak masing-masing caleg sebelum menentukan pilihannya. Tak hanya itu, karakter para caleg juga menjadi penentu pilihan masyarakat.

"Karakter pasti dilihat, masyarakat semakin dewasa, semakin pintar melihat siapa yang dipilih," ungkap Jokowi.

Baca juga: KPU Pertimbangkan Tandai Surat Suara Caleg Eks Koruptor

Ditanya caleg koruptor harus ditandai, Jokowi menyatakan sejak awal hal itu sudah disampaikan. Namun kebijakan itu menjadi ranah KPU.

Kompas TV Selain itu, KPU masih mempertimbangkan sejumlah hal agar keputusan KPU tak dikritik lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com