Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Kata Sepakat, Musyawarah Soal Rumah Eko Masih Buntu (5)

Kompas.com - 13/09/2018, 06:35 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Rahmat mengungkapkan, tanah tersebut dibelinya dari pemilik sebelumnya yang bernama Marolok.

Jauh sebelum rumah miliknya dibangun, Rahmat sempat menawari sebagian tanah miliknya untuk dibeli Eko sebagai akses jalan menuju rumahnya. Namun tawaran itu ditolak lantaran Eko tidak memiliki dana yang cukup.

Baca juga: Tanggapan Wali Kota Bandung soal Akses Jalan Rumah Eko Tertutup Rumah Tetangga

 

“Jauh sebelum membangun silakan untuk membeli tanah kami satu tumbak ke belakang. Tapi waktu itu pak Eko merasa keberatan, dananya kurang jadi membeli ke belakang yang lebih pendek, asumsi kami ke pak Yana,” katanya. 

Sementara Eko sendiri, lanjutnya menuntut ingin dibukakan jalan, sedang gang jalan menuju rumah Eko sudah dibangun rumah.

“Jadi pak Eko tertutup (jalannya). Rumah yang menutup gang ini diharapkan memberikan akses karena lebih dekat,” jelasnya.

Ketika disinggung rumah siapa yang menutup gang Eko, Rahmat menyebut kalau rumah itu merupakan rumah dari tetangga Eko lainnya yang diketahui bernama Rohanda. “Itu rumah Bu Rohanda,” katanya.

Baca juga: Jangan Masalah Rumah Eko Enggak Punya Akses Jalan Jadi ‘Riweuh’ Se-Nasional...

Meski Begitu, sampai pada saat melakukan pembangunan rumah, Rahmat pun sengaja membuatkan pintu di bagian belakang rumahnya yang menghadap langsung rumah Eko. Namun pintu itu dimaksudkan sebagai pintu darurat saja.

“Karena hanya kemanusiaan saja apabila terjadi sesuatu di rumah Eko mau gimana. Waktu itu juga Eko mau masuk ke dalam ambil barang silahkan. Itu rasa kemanusiaan kami. Karena waktu itu pak Eko tidak bisa membeli karena terlalu panjang, jadi mau beli ke belakang beberapa meter,” jelasnya.

Rahmat menyesalkan dengan adanya penilaian bahwa dirinya lah yang menutup rumah Eko. “Saya keberatan kalau saya memblokade rumah Eko, karena kami komunikasi terus, seolah-olah saya menutupi jalan dan tanah kami tidak ada akses jalan ke rumah Eko,” ucapnya.

Soal fasos fasum

Sementara itu, mantan ketua RW 06 Kelurahan Pasirjati Saldi, yang juga makelar untuk lahan yang dimiliki Rahmat, Yana, dan Eko mengatakan, lokasi lahan yang diarsir berdasarkan peta denah BPN adalah tanah miliknya.

Baca juga: Eko Terpaksa Tinggalkan Rumah akibat Akses Jalan Tertutup Rumah Tetangga

 

Saldi bahkan mempertanyakan kepada BPN dan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung yang melakukan pengarsiran pada denah lahan yang kini menjadi bangunan dan ditempati oleh Rohanda itu dianggap sebagai fasilitas sosial (fasos) fasilitas umum (fasum).

“Itu sebenarnya tanah milik. Makanya saya menyalahkan ke Distaru juga, kenapa berani BPN menerbitkan itu fasum tanpa sepengetahuan saya, kan itu tanah milik. Surat-suratnya ada. Kan itu tanah sudah dibangun dua lantai, kenapa tidak dari dulu (koordinasi) waktu saya ngapling itu, ini buat fasum,” cetusnya.

Sadli menyatakan lahan tersebut merupakan hak milik yang kemudian dibangun rumah pada tahun 2010 hingga kemudian berpindah tangan pada Rohanda. Bahkan dia mengaku memiliki bukti berupa Akta Jual Beli (AJB). “Hanya AJB. Sebab waktu di Judikasi 1998 enggak mengikuti,” jelasnya.

Baca juga: 5 Berita Terpopuler Nusantara: Eko Tak Punya Jalan ke Rumah hingga Pesawat Dihadirkan di Sidang

Lebih lanjut, Sadli memaparkan saat dia menjual lahan kosong kepada ayah Eko Purnomo, yakni Eko Purwanto. Lahan tersebut berada di tengah tanpa akses jalan. Sadli bahkan mengaku sempat menawarkan lahan miliknya yang kini menjadi milik Rohanda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com