Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Kata Sepakat, Musyawarah Soal Rumah Eko Masih Buntu (5)

Kompas.com - 13/09/2018, 06:35 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Camat Ujungberung Taufik akhirnya memusyawarahkan persoalan rumah milik Eko Purnomo yang berlokasi di kelurahan Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.

Musyawarah sendiri dilakukan di Kantor Kecamatan Ujungberung pada Rabu (12/9/2018) siang. Hadir dalam musyawarah tersebut Eko Purnomo pemilik rumah yang terhimpit tembok tetanganya.

Hadir juga Rahmat, pemilik rumah di sebelah barat. Kemudian Yana, pemilik rumah di sebelah utara. Serta hadir Sadli, makelar penjual tanah yang juga sempat menjabat RW di wilayah tersebut.

Selain itu turut hadir beberapa unsur terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas tata Ruang (Distaru), Satuan Polisi pamong Praja (satpol PP), serta TNI dan Kepolisian setempat pun hadir dalam musyawarah itu.

Baca juga: 4 Fakta di Balik Kasus Eko Tak Punya Jalan ke Rumah

Beberapa opsi muncul dalam musyawarah yang berlangsung kurang lebih dua jam ini, yakni salah satu tetangga bisa membeli rumah Eko, atau sebaliknya Eko membeli sebagian tanah di sekitar rumahnya untuk dijadikan akses jalan.

“Intinya pak Eko mau menjual (rumahnya) disarankan ke Pak Yana atau pak Rahmat, kedua ada barangkali akses jalan yang punya ibu Rohanda tadi, mereka akan menggunakan akses itu dipakai jalan, tapi kan ini perlu pendekatan lagi, perlu ada musyawarah secepat mungkin,” jelas Taufik usai musyawarah.

Namun begitu, lanjutnya, Taufik mengatakan untuk akses jalan sendiri sebenarnya ada, yakni sebuah gang di rumah Rahmat, tetangga yang berada di sebelah barat rumah Eko.

“Kalau dilihat di lapangan, sebenarnya masih bisa, karena ada gang di pak Rahmat itu, secara kemanusiaan memberikan pintu (menuju rumah Eko),” ujarnya.

Baca juga: Soal Polemik Rumah Eko Purnomo, Ridwan Kamil Siap Turun Tangan

Akses jalan lainnya meminta salah satu tetangganya yakni Rohanda “legowo” untuk memberikan jalan bagi Eko.

Hanya saja, Rohanda tidak hadir dalam musyawarah tersebut. Padahal posisi Rohanda terbilang cukup penting. 

Hal itu mengingat bangunan rumahnya berada di bagian yang diarsir karena dianggap sebagai fasilitas sosial (fasos) fasilitas umum (fasum) pada denah yang dimiliki Eko.  

“Alternatifnya Bu Rohanda itu, makanya kita akan musyawarah dengan RT, RW setempat jadi tidak serta merta harus hari ini,” jelas Taufik.

Baca juga: Selain Rumah Eko, Dua Lahan Ini Juga Pernah Bermasalah soal Akses

Soal gang menuju rumah Eko

Sementara itu Rahmat, tetangga Eko yang juga pemilik rumah di sebelah barat menjelaskan bahwa rumah Eko ini memiliki gang, hanya saja gang tersebut kini sudah dibangun sebuah rumah milik tetangga Eko lainnya.

“Kita bicara bukti bahwa rumah Eko itu ada gang. Eko itu mengklaim yang gang itu. Nah yang gang itu sudah dibangun, sedang tanah kami jauh. Di berita (disebutkan) bahwa kami memblokade padahal gangnya ini ada, tapi bukan yang saya (rumah),” jelas Rahmat.

Rahmat mengungkapkan, tanah tersebut dibelinya dari pemilik sebelumnya yang bernama Marolok.

Jauh sebelum rumah miliknya dibangun, Rahmat sempat menawari sebagian tanah miliknya untuk dibeli Eko sebagai akses jalan menuju rumahnya. Namun tawaran itu ditolak lantaran Eko tidak memiliki dana yang cukup.

Baca juga: Tanggapan Wali Kota Bandung soal Akses Jalan Rumah Eko Tertutup Rumah Tetangga

 

“Jauh sebelum membangun silakan untuk membeli tanah kami satu tumbak ke belakang. Tapi waktu itu pak Eko merasa keberatan, dananya kurang jadi membeli ke belakang yang lebih pendek, asumsi kami ke pak Yana,” katanya. 

Sementara Eko sendiri, lanjutnya menuntut ingin dibukakan jalan, sedang gang jalan menuju rumah Eko sudah dibangun rumah.

“Jadi pak Eko tertutup (jalannya). Rumah yang menutup gang ini diharapkan memberikan akses karena lebih dekat,” jelasnya.

Ketika disinggung rumah siapa yang menutup gang Eko, Rahmat menyebut kalau rumah itu merupakan rumah dari tetangga Eko lainnya yang diketahui bernama Rohanda. “Itu rumah Bu Rohanda,” katanya.

Baca juga: Jangan Masalah Rumah Eko Enggak Punya Akses Jalan Jadi ‘Riweuh’ Se-Nasional...

Meski Begitu, sampai pada saat melakukan pembangunan rumah, Rahmat pun sengaja membuatkan pintu di bagian belakang rumahnya yang menghadap langsung rumah Eko. Namun pintu itu dimaksudkan sebagai pintu darurat saja.

“Karena hanya kemanusiaan saja apabila terjadi sesuatu di rumah Eko mau gimana. Waktu itu juga Eko mau masuk ke dalam ambil barang silahkan. Itu rasa kemanusiaan kami. Karena waktu itu pak Eko tidak bisa membeli karena terlalu panjang, jadi mau beli ke belakang beberapa meter,” jelasnya.

Rahmat menyesalkan dengan adanya penilaian bahwa dirinya lah yang menutup rumah Eko. “Saya keberatan kalau saya memblokade rumah Eko, karena kami komunikasi terus, seolah-olah saya menutupi jalan dan tanah kami tidak ada akses jalan ke rumah Eko,” ucapnya.

Soal fasos fasum

Sementara itu, mantan ketua RW 06 Kelurahan Pasirjati Saldi, yang juga makelar untuk lahan yang dimiliki Rahmat, Yana, dan Eko mengatakan, lokasi lahan yang diarsir berdasarkan peta denah BPN adalah tanah miliknya.

Baca juga: Eko Terpaksa Tinggalkan Rumah akibat Akses Jalan Tertutup Rumah Tetangga

 

Saldi bahkan mempertanyakan kepada BPN dan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung yang melakukan pengarsiran pada denah lahan yang kini menjadi bangunan dan ditempati oleh Rohanda itu dianggap sebagai fasilitas sosial (fasos) fasilitas umum (fasum).

“Itu sebenarnya tanah milik. Makanya saya menyalahkan ke Distaru juga, kenapa berani BPN menerbitkan itu fasum tanpa sepengetahuan saya, kan itu tanah milik. Surat-suratnya ada. Kan itu tanah sudah dibangun dua lantai, kenapa tidak dari dulu (koordinasi) waktu saya ngapling itu, ini buat fasum,” cetusnya.

Sadli menyatakan lahan tersebut merupakan hak milik yang kemudian dibangun rumah pada tahun 2010 hingga kemudian berpindah tangan pada Rohanda. Bahkan dia mengaku memiliki bukti berupa Akta Jual Beli (AJB). “Hanya AJB. Sebab waktu di Judikasi 1998 enggak mengikuti,” jelasnya.

Baca juga: 5 Berita Terpopuler Nusantara: Eko Tak Punya Jalan ke Rumah hingga Pesawat Dihadirkan di Sidang

Lebih lanjut, Sadli memaparkan saat dia menjual lahan kosong kepada ayah Eko Purnomo, yakni Eko Purwanto. Lahan tersebut berada di tengah tanpa akses jalan. Sadli bahkan mengaku sempat menawarkan lahan miliknya yang kini menjadi milik Rohanda.

“Sejak awal pembelian tanah memang tidak ada jalan dan membangun lebih dulu. Saya tawarin dia lewat tanah saya, kan ini tanah orang lain sebelahnya itu, sok saya minta Rp 700.000 lah ukur 10 meter, tapi dia tidak mau kan,” tuturnya.

Sebagai solusi ke depannya, Sadli mengatakan akan berupaya berkomunikasi dengan Rahmat ataupun Yana untuk membeli rumah Eko.

“Mungkin saya akan mendekati pak Yana yang lebih dekat. Kedua mungkin dibeli ke pak Rahmat yang pernah menawar. Nanti didekati supaya tidak jadi masalah,” katanya.

Kasus hukum

Sementara itu, Eko Purnomo menjelaskan berdasarkan peta denah dalam setifikat yang dimilikinya, ada lahan yang diarsir yang berfungsi menjadi akses jalan masuk.

“Di rapat sudah dijelaskan bahwa itu Fasos fasum menurut dinas BPN dan Dinas Tata ruang, di sertifikat itu adalah gang atau jalan,“ kata Eko.

Eko pun mengatakan bahwa pintu yang dibuat Rahmat dibagian belakang rumahnya yang menghadap langsung rumah Eko, hanyalah bersifat darurat saja.

“Tadi di dalam rapat, jelas pak Rahmat itu jalan bukan buat saya pribadi tapi mengontrol jika ada hal yang tidak diinginkan. Hanya sekedar buat kemanusiaan saja,” tandasnya.

Kedepan, Eko berencana membawa kasus ini ke ranah hukum dengan harapan dapat meluruskan masalah sesuai dengan setifikat yang dimilikinya.

“Yah intinya pengin meluruskan masalah dan menyesuaikan sesuai acuan di sertifikat dan menegakan keadilan. Yang benar itu benar, yang salah itu salah dan tidak pandang bulu, kaya miskin, pejabat, atau masyarakat biasa yah tegakan lah hukum yang seadil-adilnya,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com