Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Kata Sepakat, Musyawarah Soal Rumah Eko Masih Buntu (5)

Kompas.com - 13/09/2018, 06:35 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Camat Ujungberung Taufik akhirnya memusyawarahkan persoalan rumah milik Eko Purnomo yang berlokasi di kelurahan Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.

Musyawarah sendiri dilakukan di Kantor Kecamatan Ujungberung pada Rabu (12/9/2018) siang. Hadir dalam musyawarah tersebut Eko Purnomo pemilik rumah yang terhimpit tembok tetanganya.

Hadir juga Rahmat, pemilik rumah di sebelah barat. Kemudian Yana, pemilik rumah di sebelah utara. Serta hadir Sadli, makelar penjual tanah yang juga sempat menjabat RW di wilayah tersebut.

Selain itu turut hadir beberapa unsur terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas tata Ruang (Distaru), Satuan Polisi pamong Praja (satpol PP), serta TNI dan Kepolisian setempat pun hadir dalam musyawarah itu.

Baca juga: 4 Fakta di Balik Kasus Eko Tak Punya Jalan ke Rumah

Beberapa opsi muncul dalam musyawarah yang berlangsung kurang lebih dua jam ini, yakni salah satu tetangga bisa membeli rumah Eko, atau sebaliknya Eko membeli sebagian tanah di sekitar rumahnya untuk dijadikan akses jalan.

“Intinya pak Eko mau menjual (rumahnya) disarankan ke Pak Yana atau pak Rahmat, kedua ada barangkali akses jalan yang punya ibu Rohanda tadi, mereka akan menggunakan akses itu dipakai jalan, tapi kan ini perlu pendekatan lagi, perlu ada musyawarah secepat mungkin,” jelas Taufik usai musyawarah.

Namun begitu, lanjutnya, Taufik mengatakan untuk akses jalan sendiri sebenarnya ada, yakni sebuah gang di rumah Rahmat, tetangga yang berada di sebelah barat rumah Eko.

“Kalau dilihat di lapangan, sebenarnya masih bisa, karena ada gang di pak Rahmat itu, secara kemanusiaan memberikan pintu (menuju rumah Eko),” ujarnya.

Baca juga: Soal Polemik Rumah Eko Purnomo, Ridwan Kamil Siap Turun Tangan

Akses jalan lainnya meminta salah satu tetangganya yakni Rohanda “legowo” untuk memberikan jalan bagi Eko.

Hanya saja, Rohanda tidak hadir dalam musyawarah tersebut. Padahal posisi Rohanda terbilang cukup penting. 

Hal itu mengingat bangunan rumahnya berada di bagian yang diarsir karena dianggap sebagai fasilitas sosial (fasos) fasilitas umum (fasum) pada denah yang dimiliki Eko.  

“Alternatifnya Bu Rohanda itu, makanya kita akan musyawarah dengan RT, RW setempat jadi tidak serta merta harus hari ini,” jelas Taufik.

Baca juga: Selain Rumah Eko, Dua Lahan Ini Juga Pernah Bermasalah soal Akses

Soal gang menuju rumah Eko

Sementara itu Rahmat, tetangga Eko yang juga pemilik rumah di sebelah barat menjelaskan bahwa rumah Eko ini memiliki gang, hanya saja gang tersebut kini sudah dibangun sebuah rumah milik tetangga Eko lainnya.

“Kita bicara bukti bahwa rumah Eko itu ada gang. Eko itu mengklaim yang gang itu. Nah yang gang itu sudah dibangun, sedang tanah kami jauh. Di berita (disebutkan) bahwa kami memblokade padahal gangnya ini ada, tapi bukan yang saya (rumah),” jelas Rahmat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com