Mereka adalah Sugiarto (PKS), Choirul Amri (PKS), Bambang Triyoso (PKS), Teguh Mulyono (PDI-P), Erni Farida (PDI-P), Hadi Santoso (PDI-P), Diana Yanti (PDI-P), Arief Hermanto (PDI-P), Choeroel Anwar (Golkar), Ribut Harianto (Golkar) dan Harun Prasojo (PAN).
Lalu ada juga Een Ambarsari (Gerindra) Suparno Hadiwibowo (Gerindra), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), Afdhal Fauza (Hanura) Imam Ghozali (Hanura), Mulyanto (PKB) Indra Tjahyono (Demokrat) Asia Iriani (PPP) dan Mohammad Fadli (NasDem).
"Kalau sudah ditetapkan sebagai terpidana dan putusannya sudah inkrah itu kita bisa coret," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Zaenudin, di kantor KPU Kota Malang, Rabu (5/9/2018).
Baca Juga: Senin Depan, 41 Anggota Baru DPRD Kota Malang Hasil PAW Dilantik
Pada hari Kamis (6/9/2018), ruang sidang paripurna Gedung DPRD Kota Malang tertutup rapat. Ruangan di lantai tiga itu menjadi saksi bisu saat 41 anggotanya "menyulap" APBD-P.
Hingga saat ini, ruangan itu belum difungsikan kembali pasca penahanan 41 anggota DPRD Kota Malang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Begitu juga dengan ruang fraksi, komisi dan ruangan perlengkapan dewan lainnya yang ada di lantai dua.
Tanda-tanda kehidupan hanya terlihat di ruang fraksi PDI Perjuangan dan fraksi PKB serta di ruang Komisi A.
Ruang Badan Kehormatan (BK) yang sementara tidak dipakai dibuat untuk ruang press room.
Sementara itu, di ruang rapat internal yang ada di lantai tiga terlihat tengah ada persiapan rapat. Berdasarkan absensi yang disediakan, rapat itu akan dihadiri oleh lima anggota dewan yang tersisa dan perwakilan pejabat Pemkot Malang.
Baca Juga: 41 Anggota DPRD Ditangkap KPK, Warga Tak Percaya Lagi Pemerintah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan uang oleh anggota DPRD Kota Malang terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
"Penyidik masih terus mendalami penerimaan uang oleh sejumlah anggota DPRD Malang termasuk dugaan pertemuan-pertemuan yang dilakukan para pihak dan juga terkait tugas pokok dan fungsi anggota DPRD Kota Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (5/9/2018).
Selain itu, Febri mengatakan, pada hari ini penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Kota Malang.
Baca Juga: Pascakorupsi Massal, Ada 5 Anggota DPRD Kota Malang yang Tersisa, Begini Kondisinya