Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gebrakan Gubernur NTT Baru: Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 50.000

Kompas.com - 07/09/2018, 05:10 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) yang baru saja dilantik, Viktor Bungtilu Laiskodat, secara tegas mengatakan, akan memberikan sanksi terhadap warga Kota Kupang yang membuang sampah sembarangan.

Viktor mengaku, dirinya sudah meminta Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore untuk menertibkan sampah di Kota Kupang.

"Warga Kota Kupang yang membuang sampah sembarangan didenda Rp 50.000," tegas mantan Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI itu, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Kamis (6/9/2018).

Hal itu dilakukan untuk mendukung Kota Kupang menjadi daerah pariwisata.

Baca juga: Gebrakan Pertama Gubernur NTT, Ajak Pulang TKI di Malaysia

"Saya sudah perintahkan kepada pak wali kota untuk sampah tidak boleh ada, yang buang sampah sembarangan. Di pantai - pantai pantai tidak boleh ada sampah," ucapnya.

Untuk itu kata Viktor, setiap 50 meter dari seluruh jalan, harus punya bak sampah.

"Kita kenakan denda uang, supaya bersih dan tertib," ungkap Viktor.

Baca juga: Turun dari Jet Pribadi, Gubernur NTT Pakai Mobil Lexus Miliknya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com