Salin Artikel

Gebrakan Gubernur NTT Baru: Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 50.000

Viktor mengaku, dirinya sudah meminta Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore untuk menertibkan sampah di Kota Kupang.

"Warga Kota Kupang yang membuang sampah sembarangan didenda Rp 50.000," tegas mantan Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI itu, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Kamis (6/9/2018).

Hal itu dilakukan untuk mendukung Kota Kupang menjadi daerah pariwisata.

"Saya sudah perintahkan kepada pak wali kota untuk sampah tidak boleh ada, yang buang sampah sembarangan. Di pantai - pantai pantai tidak boleh ada sampah," ucapnya.

Untuk itu kata Viktor, setiap 50 meter dari seluruh jalan, harus punya bak sampah.

"Kita kenakan denda uang, supaya bersih dan tertib," ungkap Viktor.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/07/05100061/gebrakan-gubernur-ntt-baru--buang-sampah-sembarangan-didenda-rp-50.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke