Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/09/2018, 18:34 WIB
Mansur,
Farid Assifa

Tim Redaksi

POSO KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, akhirnya mengabulkan permohonan dua orang bacaleg DPRD Kabupaten Poso untuk Pemilihan Legislatif 2019 mendatang.

Sebelumnya kedua pemohon bacaleg masing–masing Mathius Tungka dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) serta Idrus Tadji dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjalani sidang Adjudikasi di Bawaslu Poso setelah pihak KPU Kabupaten Poso menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai caleg .

Bertempat di kantor Bawaslu Poso Jalan Pulau Seram, Kelurahan Gebangrejo Barat, Kecamatan Poso Kota pada Rabu (5/9/2018), sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu dengan agenda pembacaan hasil putusan Bawaslu digelar.

Sidang putusan yang diawali dengan pembacaan surat kesimpulan pemohon dan termohon hasil pelaksanaan sidang adjudikasi dipimpin langsung oleh ketua Bawaslu Poso Abdul Malik Saleh, Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan dan Sengketa Christian A Oruwo dan Komisioner Bawaslu Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Helmi Mongi.

Dalam sidang putusan tersebut, Bawaslu juga menghadirkan pihak termohon yang dihadiri langsung oleh Ketua KPU Poso Budiman Maliki bersama komisioner KPU Poso Divisi Perencanaan Data dan Teknis Taufik Hidayat.

Baca juga: Sempat Masuk Daftar Caleg Eks Napi Korupsi, Ajang Supandi Lolos Verifikasi KPU

Sementara kedua pemohon masing-masing Matius Tungka (PKPI) dan Idrus Tadji (PDI-P) juga hadir sekaligus mendengarkan hasil putusan yang dibacakan langsung oleh Bawaslu.

Dalam putusannya, Bawaslu kabupaten Poso mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan memerintahkan kepada KPU Kabupaten Poso untuk memperbaiki Berita Acara (BA) No 2375/PL.01.4-BA/7202/KPU-KAB/VIII/2018 dengan memasukan kembali bakal calon atas nama Matius Tungka dan Idrus Tadji ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Usai pembacaan putusan, Bawaslu Poso juga langsung memerintahkan KPU Kabupaten Poso untuk melaksanakan putusan sidang adjudikasi tersebut paling lambat tiga hari setelah putusan tersebut dibacakan.

Sebelumnya, kedua pemohon masing-masing Matius Tungka (PKPI) dan Idrus Tadji (PDI-P) digugurkan oleh KPU Kabupaten Poso karena dinyatakan TMS karena bertentangan dengan PKPU No 20 tahun 2018 tentang syarat pencalonan anggota DPR dan DPRD kabupaten.

Kedua termohon, Matius Tungka(PKPI) diketahui terbukti secara hukum telah menjalani masa hukuman di rumah tahanan Poso atas kasus korupsi saat menjabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Poso.

Baca juga: Dua Bacaleg Kota Sukabumi Terindikasi Mantan Napi Korupsi

Sementara Idrus Tadji dari PDIP juga merupakan mantan narapidana kasus korupsi atas penyelewengan dana jaminan hidup (Jadup) bekal hidup (bedup) pasca-konflik Poso.

Hingga berita ini diturunkan, KPU Kabupaten Poso selaku termohon belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut dari hasil putusan sidang Adjudikasi Bawaslu Poso yang mengabulkan seluruh permohonan pemohon untuk maju sebagai caleg pada Pileg 2019 mendatang.

Kompas TV Penggugat adalah dua caleg eks narapidana korupsi dari Partai Demokrat dan PAN terhadap KPU Kota Cilegon.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Regional
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Regional
Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Regional
Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Regional
Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com