Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Poso Loloskan Dua Bacaleg Mantan Koruptor

Kompas.com - 05/09/2018, 18:34 WIB
Mansur,
Farid Assifa

Tim Redaksi

POSO KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, akhirnya mengabulkan permohonan dua orang bacaleg DPRD Kabupaten Poso untuk Pemilihan Legislatif 2019 mendatang.

Sebelumnya kedua pemohon bacaleg masing–masing Mathius Tungka dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) serta Idrus Tadji dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjalani sidang Adjudikasi di Bawaslu Poso setelah pihak KPU Kabupaten Poso menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai caleg .

Bertempat di kantor Bawaslu Poso Jalan Pulau Seram, Kelurahan Gebangrejo Barat, Kecamatan Poso Kota pada Rabu (5/9/2018), sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu dengan agenda pembacaan hasil putusan Bawaslu digelar.

Sidang putusan yang diawali dengan pembacaan surat kesimpulan pemohon dan termohon hasil pelaksanaan sidang adjudikasi dipimpin langsung oleh ketua Bawaslu Poso Abdul Malik Saleh, Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan dan Sengketa Christian A Oruwo dan Komisioner Bawaslu Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Helmi Mongi.

Dalam sidang putusan tersebut, Bawaslu juga menghadirkan pihak termohon yang dihadiri langsung oleh Ketua KPU Poso Budiman Maliki bersama komisioner KPU Poso Divisi Perencanaan Data dan Teknis Taufik Hidayat.

Baca juga: Sempat Masuk Daftar Caleg Eks Napi Korupsi, Ajang Supandi Lolos Verifikasi KPU

Sementara kedua pemohon masing-masing Matius Tungka (PKPI) dan Idrus Tadji (PDI-P) juga hadir sekaligus mendengarkan hasil putusan yang dibacakan langsung oleh Bawaslu.

Dalam putusannya, Bawaslu kabupaten Poso mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan memerintahkan kepada KPU Kabupaten Poso untuk memperbaiki Berita Acara (BA) No 2375/PL.01.4-BA/7202/KPU-KAB/VIII/2018 dengan memasukan kembali bakal calon atas nama Matius Tungka dan Idrus Tadji ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Usai pembacaan putusan, Bawaslu Poso juga langsung memerintahkan KPU Kabupaten Poso untuk melaksanakan putusan sidang adjudikasi tersebut paling lambat tiga hari setelah putusan tersebut dibacakan.

Sebelumnya, kedua pemohon masing-masing Matius Tungka (PKPI) dan Idrus Tadji (PDI-P) digugurkan oleh KPU Kabupaten Poso karena dinyatakan TMS karena bertentangan dengan PKPU No 20 tahun 2018 tentang syarat pencalonan anggota DPR dan DPRD kabupaten.

Kedua termohon, Matius Tungka(PKPI) diketahui terbukti secara hukum telah menjalani masa hukuman di rumah tahanan Poso atas kasus korupsi saat menjabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Poso.

Baca juga: Dua Bacaleg Kota Sukabumi Terindikasi Mantan Napi Korupsi

Sementara Idrus Tadji dari PDIP juga merupakan mantan narapidana kasus korupsi atas penyelewengan dana jaminan hidup (Jadup) bekal hidup (bedup) pasca-konflik Poso.

Hingga berita ini diturunkan, KPU Kabupaten Poso selaku termohon belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut dari hasil putusan sidang Adjudikasi Bawaslu Poso yang mengabulkan seluruh permohonan pemohon untuk maju sebagai caleg pada Pileg 2019 mendatang.

Kompas TV Penggugat adalah dua caleg eks narapidana korupsi dari Partai Demokrat dan PAN terhadap KPU Kota Cilegon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com