Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Masuk Daftar Caleg Eks Napi Korupsi, Ajang Supandi Lolos Verifikasi KPU

Kompas.com - 14/08/2018, 12:42 WIB
Farida Farhan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ajang Supandi lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan ditetapkan dalam daftar caleg sementara (DCS).

"Saat melakukan verifikasi, kami juga meminta pandangan hukum dari Pengadilan dan Kejaksaan. Dan, berdasarkan pandangan hukum itu, saudara Ajang bisa menjadi caleg," ujar Komisioner KPU Karawang, Miftah Farid, Selasa (14/8/2018).

Diketahui, Ajang sebelumnya masuk daftar nama bacaleg mantan narapidana korupsi yang dirilis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Ajang yang juga ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) membantah ia merupakan mantan napi korupsi.

Meski demikian, ajang mengaku pernah menjalani hukuman penjara selama satu bulan 15 hari lantaran tersangkut Pasal 372 KUHPidana saat menjabat sebagai kepala Desa Cibalongsari pada 2003 lalu.

"Saya pernah menjalani hukuman sebulan lima belas hari. Itu bukan kasus korupsi," katanya.

Baca juga: Ambil Sepeda Motor Warga, Bacaleg Golkar Ditangkap Polisi

Ajang bahkan mengaku akan melayangkan somasi kepada Bawaslu RI. Meskipun pada daftar tersebut Ajang Supandi berasal dari Partai Hanura, hal tersebut dinilai tetap merugikannya.

"Karena kalau di Kabupaten Karawang, orang tahunya Ajang Supandi ya saya," katanya.

Baca juga: Semua Caleg dari 1 Dapil Gugur, Nasdem Gugat KPU Bali ke Bawaslu

Diketahui, dari 706 bacaleg yang mendaftar ke KPU Karawang, hanya 669 yang lolos verifikasi. Sementara 10 dari Partai Garuda dan 27 dari PSI tidak lolos verifikasi.

Kompas TV Berikut adalah tiga berita terpopuler hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com