Salin Artikel

Sempat Masuk Daftar Caleg Eks Napi Korupsi, Ajang Supandi Lolos Verifikasi KPU

"Saat melakukan verifikasi, kami juga meminta pandangan hukum dari Pengadilan dan Kejaksaan. Dan, berdasarkan pandangan hukum itu, saudara Ajang bisa menjadi caleg," ujar Komisioner KPU Karawang, Miftah Farid, Selasa (14/8/2018).

Diketahui, Ajang sebelumnya masuk daftar nama bacaleg mantan narapidana korupsi yang dirilis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Ajang yang juga ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) membantah ia merupakan mantan napi korupsi.

Meski demikian, ajang mengaku pernah menjalani hukuman penjara selama satu bulan 15 hari lantaran tersangkut Pasal 372 KUHPidana saat menjabat sebagai kepala Desa Cibalongsari pada 2003 lalu.

"Saya pernah menjalani hukuman sebulan lima belas hari. Itu bukan kasus korupsi," katanya.

Ajang bahkan mengaku akan melayangkan somasi kepada Bawaslu RI. Meskipun pada daftar tersebut Ajang Supandi berasal dari Partai Hanura, hal tersebut dinilai tetap merugikannya.

"Karena kalau di Kabupaten Karawang, orang tahunya Ajang Supandi ya saya," katanya.

Diketahui, dari 706 bacaleg yang mendaftar ke KPU Karawang, hanya 669 yang lolos verifikasi. Sementara 10 dari Partai Garuda dan 27 dari PSI tidak lolos verifikasi.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/14/12421331/sempat-masuk-daftar-caleg-eks-napi-korupsi-ajang-supandi-lolos-verifikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke