Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semua Caleg dari 1 Dapil Gugur, Nasdem Gugat KPU Bali ke Bawaslu

Kompas.com - 13/08/2018, 21:29 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
Farid Assifa

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - DPW Nasdem Bali menggugat keputusan KPU Bali ke Bawaslu Bali. Hal ini merupakan buntut ketidaklolosan seluruh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Buleleng untuk kursi DPRD Bali.

Dapil Buleleng memiliki jatah 12 kursi. Semua bacaleg Nasdem di dapil ini digugurkan oleh KPU Bali.

Gugatan resmi dilayangkan pada Senin (13/8/2018). Sekretaris DPW Nasdem Bali Luh Putu Nopi Jayanti mengatakan, keputusan KPU Bali sangat mencederai demokrasi.

Menurutnya, Nasdem telah memenuhi semua prosedur dan persyaratan sesuai peraturan saat pengurusan berkas. Termasuk memperbaiki berkas yang dinilai tidak lengkap di masa perbaikan berkas.

"Keputusan KPU sangat mencederai demokrasi, seluruh proses dan persyaratan sudah kami penuhi," kata Nopi saat ditemui di Sekretariat Nasdem.

Menurut Nopi, saat masa perbaikan berkas, KPU telah menyatakan seluruh berkas Nasdem telah memenuhi syarat. Namun, dalam rapat pleno KPU pada Sabtu (11/8/2018), seluruh caleg Nasdem Dapil Buleleng digugurkan.

Baca juga: Jadi Caleg Nasdem, Manohara Siapkan Kampanye Lingkungan

Menurt Nopi, pihaknya mendapat kabar dari KPU via telepon bahwa seluruh caleg Nasdem Dapil Buleleng digugurkan dengan alasan ada caleg perempuan yang tidak memenuhi syarat.

KPU kemudian memutuskan menggugurkan seluruh caleg karena dinilai tidak memenuhi syarat quota perempuan 30 persen.

Atas hal ini Nopi mengatakan informasi mengenai adanya caleg perempuan yang tidak memenuhi syarat (TMS) baru diinformasikan KPU pada tanggal 6 Agustus. Padahal, batas pengumuman adanya caleg yang tidak memenuhi syarat adalah 31 Juli 2018.

"Menurut kami, KPU tidak teliti. Kalau memang ada caleg kami yang tidak memenuhi syarat, seharusnya disampaikan pada masa perbaikan sesuai ketentuan undang-undang," kata Nopi.

Dalam gugatannya, Nasdem meminta Bawaslu menerbitkan keputusan agar KPU mencabut keputusan yang telah menggugurkan seluruh caleg Nasdem Dapil Buleleng.

"Kuota 30 persen harus diperjuangkan bukan ditiadakan. Kami yakin jika berpedoman pada asas jujur, adil, terbuka, kepastian hukum dan profesionalisme, maka kami yakin gugatan kami akan diterima," kata Nopi.

Anggota Bawaslu Bali, Ketut Rudia, membenarkan bahwa Nasdem secara resmi telah melayangkan gugatan atas keputusan KPU Bali. Namun oleh Bawaslu Bali berkas gugatan dikembalikan karena belum lengkap dan harus diperbaiki.

"Sudah mengajukan tadi siang, masih belum lengkap dan harus melakukan perbaikan," kata Rudia.

Tanggapan KPU

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com