MEDAN, KOMPAS.com – Tertangkap tangan memiliki tiga karung goni yang berisi sabu seberat 105 kilogram dan 30.000 pil ekstasi, calon legislatif dari Partai Nasional Demokrat, Ibrahim Hasan alias Hongkong (45) ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ibrahim ditangkap bersama 10 tersangka lain yang diduga menjadi rekan kerja jaringan internasional sindikat narkobanya.
Barang bukti dan 10 tersangka diamankan dari tiga lokasi berbeda yaitu di perairan Aceh Timur, Pangkalan Susu, dan Pangkalan Brandan pada 19 dan 20 Agustus 2018.
"Ibrahim terancam dijatuhi hukuman mati. Ini kejahatan serius, hukumannya harus berat. Itupun mereka tidak takut, yang mereka takutkan kalau barangnya tidak laku," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, Selasa (21/8/2018).
Baca juga: Cerita Pekerja Relokasi Makam untuk Jalan Tol, dari Menemukan Gigi Emas hingga Kain Kafan Utuh
Arman menjelaskan, Ibrahim yang saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Langkat sudah berstatus tersangka.
Dia merekrut kurir dan menyewa speed boat untuk mengangkut narkoba dari Pulau Pinang, Malaysia.
"Di lokasi tertentu, pengantar dari Malaysia akan bertemu dengan penjemput barang yang menyamar sebagai nelayan," ucap Arman.
Sabu dan ekstasi, lanjut dia, dibawa ke darat dan disimpan di sebuah gudang penyimpanan.
Rencananya, barang akan disebarkan ke beberapa wilayah seperti Aceh, Sumut, dan yang terbanyak ke Jakarta. Pengiriman kali ini adalah yang kedua kalinya.
Baca juga: Dedi Mulyadi Ajak ASN Tiru Gaya Jokowi
“Dari kapasitasnya, dia bandar besar. Mengaku baru dua kali, nanti akan kita lakukan penyelidikan. Yang pertama, barang buktinya sekitar 55 kilogram," ungkap Arman.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.