BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Dosen FKIP Unila, CE akhirnya ditahan karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswanya, DC.
CE ditahan oleh Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung, Sabtu, 11 Agustus 2018 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombespol Bobby Marpaung membenarkan penahanan ini.
"Iya sudah tersangka dan ditahan," tuturnya, Senin (13/8/2018).
Bobby mengatakan, penahanan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara beberapa waktu, dengan dihadirkan keterangan saksi ahli, dari ahli bahasa dan psikologi.
"Kalau soal itu (penangguhan penahanan) itu hak dia, tapi nanti kami telaah," sebutnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP I Ketut Seregi menuturkan bahwa berkas-berkas sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Alat bukti pun juga sudah lengkap, ada dua alat buktinya," sebut Ketut.
Baca juga: Fotonya yang Gemuk Jadi Bahan Ejekan dan Viral, Dosen Ini Lapor Polisi
Saat ditanya apakah ada korban lagi, Ketut menegaskan bahwa beberapa orang yang dimaksud menjadi korbannya hanya menjadi saksi.
"Yang lain cuma menjadi saksi," tuturnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.