Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi, Oknum Dosen Unila Ditahan

Kompas.com - 14/08/2018, 07:44 WIB
Farid Assifa

Editor

Kompas TV Pria 42 tahun ini ditangkap atas laporan keluarga korban pada 4 Agustus silam atas tuduhan pelecehan seksual seorang siswa kelas 6 SD.

“Ponakan saya sudah beberapa kali dilecehkan sejak tiga bulan lalu. Sering tangannnya dipegang, diraba. Terakhir, payudara ponakan saya diraba-raba,” kata Subir kepada awak media di ruang Graha Jurnalis Mapolda Lampung, Selasa, 24 April 2018.

Subir menjelaskan, pelecehaan yang dialami DC kerap terjadi di ruangan CE saat memberikan bimbingan skripsi. Pasalnya, CE adalah dosen pembimbing keponakannya.

“Jadi ponakan saya ini sering menghadap dia urusan bimbingan skripsi. Karena dia (CE) dosennya, saat menghadap dia (DC) sering mendapat perlakuan tidak senonoh. Ada saksi kawannya yang menyaksikan,” ungkap Subir.

Korban, kata dia, sering diintimidasi oleh pelaku untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Sebagai imbalannya, pelaku mau membantu kelulusan skripsi korban.

Tuntut dicopot

Sebelumnya, kuasa hukum DC mendesak rektor Universitas Negeri Lampung ( Unila) untuk menonaktifkan dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual. Tim kuasa bantuan hukum dari Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Meda Fatmayanti menyayangkan oknum dosen tersebut hingga saat ini masih aktif mengajar.

"Kami sudah melayangkan surat pada Unila untuk secepatnya menonaktifkan pelaku," katanya lagi.

Baca juga: Kuasa Hukum Sayangkan Unila Bela Oknum Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Dia menyayangkan sikap kampus yang dianggap tidak serius merespons kasus ini. Bahkan, pihak kampus memberi bantuan hukum kepada pelaku.

"Padahal korban sendiri masih sangat trauma. Setiap mau bimbingan selalu takut jika bertemu dengan oknum dosen pembimbingnya itu," ujar Meda, Selasa (7/8/2018).

Apalagi, perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan oleh CE, oknum dosen tersebut, pernah terjadi pada mahasiswi lain.

Dosen FISIP Unila, Ikram mengapresiasi mahasiswi yang berani melaporkan tindakan asusila seorang dosen ke ranah hukum.

"Sebenarnya ada banyak korban pelecehan seksual di kampus tapi tidak ada yang berani melapor. Mustinya pihak kampus memberi dukungan, apalagi Rektor Unila sudah menandatangani kesepakatan anti-kekerasan," kata Ikram.

Tanggapan Unila

Menanggapi tuduhan dukungan terhadap dosen CE, tim bantuan hukum Unila Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Unila, Gunawan mengatakan, pihaknya akan memberi bantuan hukum pada warga yang menuntut keadilan.

"Bisa warga tidak mampu atau warga kampus Unila itu sendiri. Kami meyakini apa yang dituduhkan kepada klien kami tidak benar," kata dia.

Pembelaan tersebut, menurutnya, bertujuan demi mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.

"Klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka, ya silakan saja. Dibuktikan saja dalam pengadilan. Kalau memang bersalah, kami tidak akan ngotot. Tapi kalau tidak terbukti jangan menghukum orang yang tidak bersalah," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dosen Unila Ditahan, Begini Perjalanan Kasus Asusila yang Menjerat Dosen FKIP Unila.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com