Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi, Oknum Dosen Unila Ditahan

Kompas.com - 14/08/2018, 07:44 WIB
Farid Assifa

Editor

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Dosen FKIP Unila, CE akhirnya ditahan karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswanya, DC.

CE ditahan oleh Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung, Sabtu, 11 Agustus 2018 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombespol Bobby Marpaung membenarkan penahanan ini.

"Iya sudah tersangka dan ditahan," tuturnya, Senin (13/8/2018).

Bobby mengatakan, penahanan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara beberapa waktu, dengan dihadirkan keterangan saksi ahli, dari ahli bahasa dan psikologi.

"Kalau soal itu (penangguhan penahanan) itu hak dia, tapi nanti kami telaah," sebutnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP I Ketut Seregi menuturkan bahwa berkas-berkas sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Alat bukti pun juga sudah lengkap, ada dua alat buktinya," sebut Ketut.

Baca juga: Fotonya yang Gemuk Jadi Bahan Ejekan dan Viral, Dosen Ini Lapor Polisi

Saat ditanya apakah ada korban lagi, Ketut menegaskan bahwa beberapa orang yang dimaksud menjadi korbannya hanya menjadi saksi.

"Yang lain cuma menjadi saksi," tuturnya.

Ketut menambahkan, CE terbukti melanggar pasal 290 ayat 1 dan 281 ayat 2, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Ya, ini diproses, dan segera dilimpahkan," tutupnya.

Dosen FKIP Unila berinisial CE diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap mahasiswinya, DC.

Pria bergelar doktor ini dilaporkan oleh DC (22), mahasiswinya, dengan tuduhan pelecehan dan pencabulan.

Subir Sulaiman, paman korban, menduga perbuatan tak senonoh itu sudah sering dilakukan oleh CE.

“Ponakan saya sudah beberapa kali dilecehkan sejak tiga bulan lalu. Sering tangannnya dipegang, diraba. Terakhir, payudara ponakan saya diraba-raba,” kata Subir kepada awak media di ruang Graha Jurnalis Mapolda Lampung, Selasa, 24 April 2018.

Subir menjelaskan, pelecehaan yang dialami DC kerap terjadi di ruangan CE saat memberikan bimbingan skripsi. Pasalnya, CE adalah dosen pembimbing keponakannya.

“Jadi ponakan saya ini sering menghadap dia urusan bimbingan skripsi. Karena dia (CE) dosennya, saat menghadap dia (DC) sering mendapat perlakuan tidak senonoh. Ada saksi kawannya yang menyaksikan,” ungkap Subir.

Korban, kata dia, sering diintimidasi oleh pelaku untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Sebagai imbalannya, pelaku mau membantu kelulusan skripsi korban.

Tuntut dicopot

Sebelumnya, kuasa hukum DC mendesak rektor Universitas Negeri Lampung ( Unila) untuk menonaktifkan dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual. Tim kuasa bantuan hukum dari Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Meda Fatmayanti menyayangkan oknum dosen tersebut hingga saat ini masih aktif mengajar.

"Kami sudah melayangkan surat pada Unila untuk secepatnya menonaktifkan pelaku," katanya lagi.

Baca juga: Kuasa Hukum Sayangkan Unila Bela Oknum Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Dia menyayangkan sikap kampus yang dianggap tidak serius merespons kasus ini. Bahkan, pihak kampus memberi bantuan hukum kepada pelaku.

"Padahal korban sendiri masih sangat trauma. Setiap mau bimbingan selalu takut jika bertemu dengan oknum dosen pembimbingnya itu," ujar Meda, Selasa (7/8/2018).

Apalagi, perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan oleh CE, oknum dosen tersebut, pernah terjadi pada mahasiswi lain.

Dosen FISIP Unila, Ikram mengapresiasi mahasiswi yang berani melaporkan tindakan asusila seorang dosen ke ranah hukum.

"Sebenarnya ada banyak korban pelecehan seksual di kampus tapi tidak ada yang berani melapor. Mustinya pihak kampus memberi dukungan, apalagi Rektor Unila sudah menandatangani kesepakatan anti-kekerasan," kata Ikram.

Tanggapan Unila

Menanggapi tuduhan dukungan terhadap dosen CE, tim bantuan hukum Unila Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Unila, Gunawan mengatakan, pihaknya akan memberi bantuan hukum pada warga yang menuntut keadilan.

"Bisa warga tidak mampu atau warga kampus Unila itu sendiri. Kami meyakini apa yang dituduhkan kepada klien kami tidak benar," kata dia.

Pembelaan tersebut, menurutnya, bertujuan demi mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.

"Klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka, ya silakan saja. Dibuktikan saja dalam pengadilan. Kalau memang bersalah, kami tidak akan ngotot. Tapi kalau tidak terbukti jangan menghukum orang yang tidak bersalah," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dosen Unila Ditahan, Begini Perjalanan Kasus Asusila yang Menjerat Dosen FKIP Unila.

Kompas TV Pria 42 tahun ini ditangkap atas laporan keluarga korban pada 4 Agustus silam atas tuduhan pelecehan seksual seorang siswa kelas 6 SD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com