KARAWANG, KOMPAS.com - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 67 desa di Kabupaten Karawang terancam batal lantaran terkendala anggaran.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang Toto Suripto menyebut, Pemkab Karawang terlalu memaksakan pelaksanaan pilkades serentak pada November 2018 mendatang dengan biaya Rp 7,9 miliar itu.
"Mau melaksanakan pilkades silakan saja. Tapi anggarannya dari mana? Pilkades ini belum masuk APBD murni 2018. Dan, kalau dipaksakan masuk anggaran perubahan, ya berat," kata Toto, Senin (13/8/2018).
Terlebih, kata Toto, Pemkab Karawang tengah mengalami defisit anggaran dan mempunyai utang kepada pihak ketiga sebesar Rp 50 miliar. Utang tersebut di antaranya untuk membayar proyek pembangunan gedung Pemda II dan gedung DPRD.
"Uang buat bayar utang itu belum aman karena pendapatan kita di luar target, masak harus ditambah untuk urusan pilkades," katanya.
Baca juga: Angin Kencang Landa Banjarnegara, Pilkades Bubar dan Seorang Petani Tewas
Meski demikian, Toto menyebut Badan Anggaran DPRD Karawang siap mengalokasikan anggaran Pilkades dengan catatan tidak memangkas anggaran di setiap Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD). Sebab, anggaran di setiap SKPD sudah masuk ke e-planning dan tidak bisa diganggu gugat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang Teddy Rusfendy Sutisna menyebutkan, pelaksanaan pilkades serentak tersebut sudah menjadi keputusan bupati dan direstui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI. Oleh karena itu, Teddy mengatakan perhelatan itu tidak mungkin dibatalkan.
"Kami telah mengkonsultasikan hal ini ke Mendagri. Dan, yang bersangkutan menyetujuinya. Bahkan, hal serupa dilakukan juga oleh sejumlah daerah lainnya di Indonesia," kata Teddy.
Baca juga: Khawatir Benturan, Pemkab Semarang Gabungkan 141 Pilkades
Teddy menegaskan, Pemkab Karawang harus menyiapkan anggarannya dalam APBD Perubahan 2018.
"Apakah dananya berasal dari pemangkasan anggaran OPD (SKPD) atau bukan, biaya pilkades wajib tersedia," ungkapnya.