Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khawatir Benturan, Pemkab Semarang Gabungkan 141 Pilkades

Kompas.com - 12/10/2017, 16:07 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Pemkab Semarang memutuskan menggabungkan dua tahap pemilihan kepala desa (Pilkades) untuk menghindari benturan dengan pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2019.

Sekda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono mengatakan, Perda dan Perbup tentang Pilkades telah rampung. Telah diputuskan bahwa pelaksanaan Pilkades tahap dua dan tahap ketiga akan digelar pada 9 Desember 2018 mendatang.

"Regulasi sudah selesai semua, kita rencanakan untuk pelaksanaannya tahap dua dan tahap ketiga," kata Soni, panggilan akrab Gunawan Wibosono, Kamis (12/10/2017).

Untuk diketahui, pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Semarang telah dijadwalkan dalam tiga tahap. Pertama pada 2016 lalu, kemudian tahap kedua telah dijadwalkan pada 9 Desember 2018 mendatang. Sebanyak 55 desa sebelumnya dijadwalkan menggelar Pilkades karena masa jabatan kepala desa habis.  Berikutnya untuk tahap ketiga dijadwalkan pada Desember 2019 untuk 86 desa.

Baca juga: Besaran Politik Uang Pilkades di Demak Rp 50.000-500.000 per Pemilih

Sementara Pemerintah Pusat telah menjadwalkan pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, yakni pemilu legislatif dan pemilu presiden. Hal inilah yang menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Semarang, sehingga dijadwalkan ulang.

Selain berbenturan dengan Pemilu Serentak 2019 dijelaskan Soni, apabila pelaksanaan Pilkades serentak tetap digelar sesuai jadwal awal, maka dikhawatirkan akan banyak terjadi kekosongan kepala desa.

Sebab per Maret 2019, sebanyak 86 kepala desa habis masa jabatannya. Jika Pilkades Serentak digelar pada Desember 2019, artinya selama sembilan bulan akan terjadi kekosongan jabatan kades.

"Sesuai aturan, sembari menunggu Pilkades, kekosongan kursi kepala desa tersebut akan diisi oleh Plt (Pelaksana Tugas) PNS dari pemerintah kecamatan," ujarnya.

Menurut Soni, persoalannya adalah jumlah PNS di Kabupaten Semarang saat ini sangat terbatas. Dikhawatirkan pelayanan masyarakat di kantor kecamatan akan terganggu apabila banyak PNS ditunjuk sebagai Plt Kepala Desa.

"Atas pertimbangan kondisi tersebut pelaksanaan Pilkades serentak tahap dua dan tiga akan dilakukan bersama-sama pada Desember 2018," ucap dia.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang Yoseph Bambang Trihatmojo mengungkapkan saat ini pihaknya masih mempersiapkan pelaksanaan pilkades serentak. Sebanyak 141 desa akan menggelar Pilkades Serentak pada 9 Desember 2018 mendatang.

"Jumlah itu gabungan tahap dua dan tahapa tiga. Hingga saat ini kita terus koordinasi dengan berbagai pihak, setelah semua selesai akan kita sosialisasikan ke masyarakat," kata Yoseph.

Yoseh menambahkan, dengan digabungkannya Pilkades serentak tahap kedua dan ketiga ini, maka masih tersisa 5 desa yang akan habis masa jabatan kepala desanya pada tahun 2020.

Kompas TV Dendam Akibat Pilkades, 2 Warga Berkelahi Hingga Tewas


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com