Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klarifikasi Kabar Mahasiswi IPB Dicabut Beasiswanya karena Pindah Agama

Kompas.com - 03/08/2018, 12:18 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe,
Ramdhan Triyadi Bempah,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

Bantahan Pemkab Simalungun

Pemkab Simalungun memastikan tak ada unsur SARA dalam keputusan penghentian beasiswa untuk ART.

Kepala Dinas Informatika dan Komunikasi Simalungun Akmal Siregar menjelaskan, ART mendapatkan bantuan beasiswa dari Pemkab Simalungun sebesar Rp 20 juta per semester. Dana itu dikirimkan langsung ke rekening bank milik ART.

Namun pada semester kedua tahun 2016, ART tak lagi mengajukan surat permohonan bantuan ke Dinas Pendidikan Simalungun. Menurut dia, prosedur pencairan dana pemerintah harus tetap melalui mekanisme administrasi yang berlaku.

"Semester pertama masih disetor ke rekeningnya, bukan ke ke rekening IPB. Namun memasuki semester dua diputus karena teknis administrasi pengajuan bantuan," tukas Akmal saat dihubungi Kamis (2/8/2018) siang.

Teknis administrasi pengajuan bantuan yang dimaksud Akmal adalah bahwa setiap semester mahasiswa penerima beasiswa harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan beasiswa.

Meski demikian, lanjut Akmal, Dinas Pendidikan tetap mengutus staf ke IPB untuk mencari ART untuk mencari penyebab dia tak lagi mengajukan permohonan bantuan.

Namun, mereka tak menemukan ART. Setelah ditanya, pihak IPB dan beberapa rekan ART juga mengaku tak mengetahui keberadaan ART. Menurut mereka, ART sudah tak lagi mengikuti perkuliahan.

"Seperti kehilangan kontak dengannya sehingga kemudian karena itu, bantuan tidak disetorkan karena faktor teknis pencairan anggaran harus ada administrasi," ungkap Akmal.

Akmal menegaskan, kasus pemutusan bantuan tersebut bukan hanya diberlakukan kepada ART. Ada lima orang yang diputus beasiswanya.

"Ada lima orang. Bukan cuma ART. Ada karena nilai tak bagus sehingga dikeluarkan," ungkapnya.

Akmal kemudian mengingatkan, kasus yang menimpa ART semata faktor teknis administrasi dan tidak ada unsur SARA.

Semua, lanjut dia, sudah dijelaskan pihaknya ke Ombudsman Sumatera Utara dalam pertemuan yang juga dihadiri ibu ART, Lisnawati, pada 31 Juli 2018 di Medan.

"Kalau kemudian ada yang menyebut kita memutus karena faktor agama atau SARA, itu tidak benar. Kami tak mau berspekulasi dan masuk dalam ranah itu, soal siapa yang ungkap faktor pindah agama dan apa motifnya," kata Akmal.

Sejauh ini, pasca-pertemuan dengan Ombudsman, Pemerintah Kabupaten Simalungun, kata Akmal, sedang berusaha menjajaki untuk kembali membiayai pendidikan ART di IPB karena ART ingin kembali berkuliah.

Teknisnya sedang dibahas dengan pihak IPB, selain juga dari internal Pemerintah Kabupaten Simalungun akan berusaha mengalokasikan anggaran karena dalam tahun anggaran berjalan, bantuan beasiswa dimaksud tak ditampung dalam APBD 2018.

"Dari Dinas Pendidikan tengah membahas hal ini dengan IPB, soal ART bisa kembali diterima dan Pemkab Simalungun tentu akan alokasikan anggaran," ungkap Akmal.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com