Salin Artikel

Klarifikasi Kabar Mahasiswi IPB Dicabut Beasiswanya karena Pindah Agama

ART, mahasiswi Fakultas Kehutanan angkatan 2015, itu selama ini berkuliah dengan beasiswa utusan daerah dari Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kasus ini mencuat setelah seorang ibu bernama Lisnawati boru Manik, warga Desa Bangun Raya, Kabupaten Simalungun, melapor ke Ombudsman RI.

Dia mengadukan keputusan Pemkab Simalungun yang menghentikan beasiswa untuk putrinya atas penyebab yang diduga mengandung unsur SARA.

ART diketahui pindah agama pada September 2015. Sementara itu, Pemkab Simalungun mengeluarkan surat pemberitahuan pemutusan beasiswa pada September 2016.

Masih berstatus mahasiswa

Kepala Biro Hukum, Promosi, dan Humas IPB, Yatri Indah Kusumastuti, menyampaikan, ART sampai saat ini masih tercatat sebagai mahasiswi IPB. Meski demikian, secara akademik, dia berstatus non-aktif.

Pasalnya, sejak semester genap 2016/2017, dia tidak melakukan proses pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) online.

"Sekretariat Beasiswa Utusan Daerah (BUD) IPB masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut tentang ART. Ini berarti, status akademiknya adalah non-aktif bukan drop out," ucap Yatri saat dikonfirmasi, Kamis (2/8/2018).

IPB mencatat, pada semester ganjil 2016/2017, dia sempat mengisi KRS secara online. Namun, lanjut Yatri, ART tidak mengikuti perkuliahan selama semester tersebut karena kendala biaya.

Yatri mengatakan, pihak IPB telah menerima surat pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun. Isinya, bahwa Pemkab Simalungun tidak lagi memberi dana kepada lima mahasiswa IPB penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Kabupaten Simalungun, di antaranya karena alasan DO.

"Salah satu mahasiswa yang juga dihentikan beasiswanya adalah ART, tetapi tidak disebutkan alasannya," kata Yatri.

Menanggapi surat pemberitahuan itu, pihak IPB melalui Ketua Beasiswa Utusan Daerah memberi balasan dengan menyampaikan rekomendasi agar tidak memutus beasiswa tersebut.

Pertimbangannya, karena sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara IPB dan Pemkab Simalungun Tahun 2015, disebutkan jangka waktu pelaksanaan pemberian beasiswa adalah dimungkinkan sampai sembilan semester.

Apalagi, lanjut Yatri, nilai Indeks Prestasi (IP) ART pada tahun pertama cukup bagus yaitu 2.71.

"Pada prinsipnya, ART masih tercatat sebagai mahasiswa di IPB. Saat ini, dia sedang mengajukan pengaktifan kembali. IPB sedang memproses permohonan tersebut," tutupnya.

Bersambung ke halaman dua: Pemkab Simalungun membantah unsur SARA

Pemkab Simalungun memastikan tak ada unsur SARA dalam keputusan penghentian beasiswa untuk ART.

Kepala Dinas Informatika dan Komunikasi Simalungun Akmal Siregar menjelaskan, ART mendapatkan bantuan beasiswa dari Pemkab Simalungun sebesar Rp 20 juta per semester. Dana itu dikirimkan langsung ke rekening bank milik ART.

Namun pada semester kedua tahun 2016, ART tak lagi mengajukan surat permohonan bantuan ke Dinas Pendidikan Simalungun. Menurut dia, prosedur pencairan dana pemerintah harus tetap melalui mekanisme administrasi yang berlaku.

"Semester pertama masih disetor ke rekeningnya, bukan ke ke rekening IPB. Namun memasuki semester dua diputus karena teknis administrasi pengajuan bantuan," tukas Akmal saat dihubungi Kamis (2/8/2018) siang.

Teknis administrasi pengajuan bantuan yang dimaksud Akmal adalah bahwa setiap semester mahasiswa penerima beasiswa harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan beasiswa.

Meski demikian, lanjut Akmal, Dinas Pendidikan tetap mengutus staf ke IPB untuk mencari ART untuk mencari penyebab dia tak lagi mengajukan permohonan bantuan.

Namun, mereka tak menemukan ART. Setelah ditanya, pihak IPB dan beberapa rekan ART juga mengaku tak mengetahui keberadaan ART. Menurut mereka, ART sudah tak lagi mengikuti perkuliahan.

"Seperti kehilangan kontak dengannya sehingga kemudian karena itu, bantuan tidak disetorkan karena faktor teknis pencairan anggaran harus ada administrasi," ungkap Akmal.

Akmal menegaskan, kasus pemutusan bantuan tersebut bukan hanya diberlakukan kepada ART. Ada lima orang yang diputus beasiswanya.

"Ada lima orang. Bukan cuma ART. Ada karena nilai tak bagus sehingga dikeluarkan," ungkapnya.

Akmal kemudian mengingatkan, kasus yang menimpa ART semata faktor teknis administrasi dan tidak ada unsur SARA.

Semua, lanjut dia, sudah dijelaskan pihaknya ke Ombudsman Sumatera Utara dalam pertemuan yang juga dihadiri ibu ART, Lisnawati, pada 31 Juli 2018 di Medan.

"Kalau kemudian ada yang menyebut kita memutus karena faktor agama atau SARA, itu tidak benar. Kami tak mau berspekulasi dan masuk dalam ranah itu, soal siapa yang ungkap faktor pindah agama dan apa motifnya," kata Akmal.

Sejauh ini, pasca-pertemuan dengan Ombudsman, Pemerintah Kabupaten Simalungun, kata Akmal, sedang berusaha menjajaki untuk kembali membiayai pendidikan ART di IPB karena ART ingin kembali berkuliah.

Teknisnya sedang dibahas dengan pihak IPB, selain juga dari internal Pemerintah Kabupaten Simalungun akan berusaha mengalokasikan anggaran karena dalam tahun anggaran berjalan, bantuan beasiswa dimaksud tak ditampung dalam APBD 2018.

"Dari Dinas Pendidikan tengah membahas hal ini dengan IPB, soal ART bisa kembali diterima dan Pemkab Simalungun tentu akan alokasikan anggaran," ungkap Akmal.


https://regional.kompas.com/read/2018/08/03/12185291/klarifikasi-kabar-mahasiswi-ipb-dicabut-beasiswanya-karena-pindah-agama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke