TIMIKA, KOMPAS.com - Tim Reskrim Polsek Abepura, Kota Jayapura, Papua meringkus warga negara asing (WNA) asal Papua Niugini (PNG) berinisial FY karena menyimpan lebih dari 30 paket ganja.
FY ditangkap di rumah kosnya di Jalan Pipa Air, Belakang SMAN 1 Abepura, pada Jumat (27/7/2018) dini hari.
Saat ditangkap, FY sedang tidur bersama pacarnya berinisial NB yang masih berstatus mahasiswi.
Di rumah kos FY, polisi menemukan paket ganja yang sudah dikemas dalam plastik bening berukuran besar sebanyak 15 paket, ukuran sedang 21 paket, dan ukuran kecil tiga paket.
Ganja dalam kemasan itu diduga siap diedarakan.
Baca juga: Tanam 17 Pohon Ganja di Kebun Teh, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal saat dikonfirmasi, Sabtu (28/7/2018) membenarkan penangkapan tersebut.
Kamal menjelaskan, awalnya tim operasi kriminal Reskrim Polsek Abepura mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang warga Negara PNG yang tinggal di salah satu rumah kos membawa satu kantong plastik warna hitam berisikan ganja.
"Mendapat informasi tersebut, sekitar pukul 23.05 WIT, anggota opsnal Reskrim Polsek Abepura melakukan penyelidikan," kata Kamal.
Kemudian, pada pukul 01.30 WIT, anggota opsnal menghubungi piket penjagaan Polsek Abepura untuk bersama-sama melakukan penangkapan terhadap FY di rumah kosnya.
Saat dilakukan penangkapan, polisi mendapati FY sedang tidur bersama pacarnya. Diduga FY baru mengonsumsi ganja.
Keduanya kemudian digiring ke Polsek Abepura guna menjalani proses hukum.
"Pukul 02.00 WIT pelaku bersama pacarnya serta barang bukti diamankan di Polsek Abepura guna proses hukum lebih lanjut," kata Kamal.